Polisi Periksa 91 Saksi Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri 

oleh -0 Dilihat
Polisi
Ketua KPK Firli Bahuri kabur usap pemeriksaan di Bareskrim Polri (Ilham)

Jakarta – Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan 8 ahli terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (16/11/2023).

Ade menyebut, setelah menerima pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh pimpinan KPK, tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Hingga saat ini, lanjut Ade, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan 8 ahli.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan 8 orang ahli. Dari 8 orang ahli ini, diantaranya 4 orang ahli hukum pidana, 1 orang ahli hukum acara, 1 orang ahli micro ekspresi, 1 orang ahli digital forensik, dan 1 orang ahli di bidang multimedia,” kata Ade Safri Simanjuntak.

Sebelumnya, Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Direktorat Tipikor Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB. Namun Firli hadir lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan yakni sekitar pukul 09.40 WIB.

Polisi Sita Berkas LHKPN Periode 2019-2022 Milik Ketua KPK, Firli Bahuri

Baca juga: Firli Bahuri Dicecar 15 Pertanyaan Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap SYL

Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menyita berkas dokumen laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) Ketua KPK, Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap berkas LHKPN periode 2019-2022 milik Firli Bahuri.

“Selain agenda pemeriksaan terhadap saksi Firli Bahuri (FB) dan 3 orang pegawai KPK, pada hari ini juga penyidik melakukan penyitaan terhadap berkas dokumen atau ikhtisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam periode 2019, 2020, 2021, hingga 2022,” kata Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (16/11/2023).

Menurutnya, berkas LHKPN tersebut diserahkan langsung oleh Firli Bahuri kepada tim penyidik saat menjalani pemeriksaan.

“Dan atas izin khusus penyitaan dari pengadilan negeri Jakarta Selatan tadi untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade menyebut tim penyidik gabungan akan melakukan konsulidasi untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

“Tim penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya akan melakukan kosulidasi dan Anev untuk menentukan langkah dan tindak lanjut penyidikan selanjutnya,” pungkasnya. (Ilham)

Diketahui, Firli juga sebelumnya telah diperiksa oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, pada Selasa (24/10/2023).

Kemudian pada Selasa (7/11/2023), Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri. Namun Firli tidak bisa hadir dengan alasan mengikuti agenda kegiatan KPK di Aceh.

Selanjutnya, pada Selasa (14/11/2023) Firli dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan, namun Firli kembali absen dengan alasan memenuhi panggilan Dewas KPK terkait pelanggaran etik.(Ilham)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.