Skripsi Sebagai Syarat Kelulusan Tak Lagi Diwajibkan

oleh -0 Dilihat
Skripsi Sebagai Syarat Kelulusan Tak Lagi Diwajibkan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. (Foto: IG @nadiemmakarim)

Jakarta– Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim tidak lagi mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4.

Syarat kelulusan menurut Nadiem diserahkan kepada setiap kepala program (kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi masing-masing.

Sebelumnya, Skripsi adalah tugas akhir yang harus diselesaikan oleh mahasiswa sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan gelar sarjana. Skripsi biasanya dilakukan pada tahap akhir studi, setelah mahasiswa menyelesaikan semua mata kuliah yang diperlukan dalam program studi yang diambil.

Tujuan utama dari skripsi adalah untuk menguji kemampuan mahasiswa dalam melakukan penelitian ilmiah yang terkait dengan bidang studi yang dipilih. Skripsi melibatkan pengumpulan data, analisis data, dan penyusunan laporan penelitian yang sistematis dan terstruktur.

Tugas akhir menurut Nadiem kini bisa berbentuk macam-macam misalnya berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi.

“Ketentuan itu tertuang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi” ungkapnya.

Bagi mahasiswa yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya yaitu tugas akhir yang juga tidak harus berbentuk skripsi.

Mahasiswa magister pun wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, sementara doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Nadiem menekankan jika Standar Nasional Pendidikan Tinggi akan lebih memerdekakan. Dari yang sebelumnya mencakup delapan standar kini menjadi hanya tiga standar.

Selain itu, status akreditasi kampus akan semakin disederhanakan dan diringankan, termasuk biaya akreditasi wajib kampus yang akan ditanggung pemerintah. (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.