Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menyatakan bakal calon anggota legislatif (caleg) ganda akan otomatis tidak memenuhi syarat apabila tidak memilih salah satu partai politik (parpol).
“Kami sudah dapat laporan bahwa ada sejumlah bakal caleg ganda baik di tingkat kabupaten dan kota maupun provinsi,” kata anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri pada Kamis (1/6/2023).
Suheri mengimbau kepada bakal caleg ganda agar memperbaikinya dan menentukan partai politik mana yang mereka pilih pada masa perbaikan verifikasi administrasi (vermin).
“Kegandaan bakal caleg ada yang satu tingkatan di kabupaten dan kota maupun beda tingkatan di provinsi. Jadi, nanti pada proses perbaikan mereka harus memilih salah satu. Kalau tidak, akan tidak memenuhi syarat,” katanya lagi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan bahwa vermin pada tahap pertama fokus pada kegandaan bakal caleg parpol atau daerah pemilihan (dapil)
“Nanti setelah hasil vermin, setiap kegandaan yang ada akan diklarifikasi terhadap partai yang diusung,” katanya pula.
Dari hasil klarifikasi kepada bakal caleg ganda tersebut, terungkap bahwa partai politik harus mengajukan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah memilih satu partai dan dapil.
“Nah, untuk partai yang tidak dipilih, nanti bisa mengajukan pengganti pada masa perbaikan karena hasil verifikasi administrasi akan diserahkan ke parpol dan bawaslu setempat. Untuk perbaikan, hingga akhir pencermatan pada tanggal 3 Oktober 2023,” ujarnya lagi.(red)
Baca : Disnaker Mendorong Penguatan Perlindungan PMI di ASEAN