Gindha Anshori Pelapor TikTokers Bima Mencabut Laporan

oleh -0 Dilihat
Gindha Ansori Wayka selako pelapor menyatakan telah mempersiakan pencabutan laporannya di Polda Lampung.
Gindha Ansori Wayka selako pelapor menyatakan telah mempersiakan pencabutan laporannya di Polda Lampung.

Bandar Lampung – Dinilai tidak memiliki unsur pidana, proses hukum laporan terhadap Tik Tokers Lampung, Bima Yudho dihentikan Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

Dengan dicabutnya laporan tersebut, Gindha Ansori Wayka selako pelapor menyatakan telah mempersiakan pencabutan laporannya di Polda Lampung.

“Di hari yang sama saya sudah  menyiapkan pencabutan laporan tersebut, dengan alasan bahwa mencermati kondisi yang terjadi dan berkembang di tengah masyarakat saat ini baik di daerah dan tingkat nasional meskipun secara hukum sifatnya pribadi yang mewakili perasaan masyarakat Lampung,” ungkap Gindha dalam pesan singkatnya kepada DiskursusNetwork pada Selasa (18/4/2023).

Ia melanjutkan, namun menjadi lebih penting memikirkan dan mengedepankan kepentingan yang lebih besar dalam rangka menjaga kondisi stabilitas keamanan daerah dan nasional.

Karena kepentingan yang lebih besar Inilah yang harus dikedepankan dan dijaga secara bersama-sama oleh masyarakat, dirinnya juga menilai berkembangnya kasus ini diduga banyak pihak yang mengambil keuntungan.

“Bahwa dengan pelaporan ini ada banyak pihak yang diduga mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi masing-masing ideologi politik ekonomi sosial budaya pertahanan dan keamanan menjelang tahun politik 2024,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, bahwa di dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia dikenal dengan asas ultimum remedium yang pada intinya pemidanaan terhadap seseorang itu adalah pilihan terakhir.

Sehingga dengan asas ini perlu dipertimbangkan dalam laporan ini bahwa dengan kejadian ini siapapun warga negara Indonesia yang berdomisili di dalam negeri maupun di luar negeri harus tetap menjunjung tinggi martabat manusia.

“Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, maka negara harus hadir dalam membatasi perbuatan yang dilarang di dalam sebuah aturan hukum terutama dengan keberadaan suku, agama, ras dan antargolongan dengan memperjelas batasan-batasan perbuatan apa saja yang dapat dipidana,” ucapnya.

Dilanjutkannya, bahwa berkaitan dengan unsur suara tersebut karena di dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik .

“Terkait batasan tersebut masih debat tebal sehingga untuk mengenalkan undang-undang kepada generasi milenial gen Z yang bicara dan berperilaku dengan merendahkan martabat manusia dan semesta di depan alam yang umum adalah hal biasa menurut generasi ini,” ujarnya.

Namun, untuk generasi yang lahir sebelumnya itu adalah hal tabu maka Undang-Undang harus mengikuti perkembangan masyarakat sehingga tidak ada laporan-laporan serupa di kemudian hari. (Red)

Baca : Laporan Terhadap TikTokers Lampung, Bima Yudho Dihentikan Polda Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.