Laporan Terhadap TikTokers Lampung, Bima Yudho Dihentikan Polda Lampung

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Dinilai tidak memiliki unsur pidana, proses hukum laporan terhadap Tik Tokers Lampung, Bima Yudho dihentikan Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, pada Selasa (18/4/2023).

Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, setelah menerima laporan pada Kamis (13/4/2023), pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi termasuk saksi ahli pidana dan ahli bahasa.

Setelah melakukan pemeriksaan, laporan terhadap Bima Yudho Saputro selaku pemilik akun Tik Tok Awbimax Reborn resmi dihentikan lantaran dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Menurut Donny, kata “Dajjal” yang diucapkan oleh Bima Yudho Saputro tidak merujuk pada suku, agama, ras, dan golongan tertentu.

Selain itu, polisi juga tidak menemukan kalimat lain yang memiliki makna yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan sara. (Ilham)

Baca : Gubernur : Infrastruktur Jalan Harus Bekualitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.