Barang Bawaan Melebihi Bagasi, Penumpang KAI Akan Dikenakan Biaya

oleh -0 Dilihat
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang, Lampung, menyediakan 13.656 tiket bagi pelanggan kereta api pada libur Idul Adha 1444 Hijriah.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang, Lampung, menyediakan 13.656 tiket bagi pelanggan kereta api pada libur Idul Adha 1444 Hijriah.

Bandarlampung- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang akan menerapkan biaya tambahan bagi penumpang yang membawa barang melebihi ketentuan. Calon penumpang diminta untuk membawa bagasi atau barang bawaan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Menurut Pelaksana Harian Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, M Reza Fahlepi, pelanggan yang membawa barang bawaan melebihi ketentuan akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kilogram untuk kelas ekonomi.

“Kami akan memulai angkutan Lebaran pada 14 April hingga 2 Mei 2023. Sehingga demi kenyamanan bersama, kami minta calon pelanggan membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” kata M Reza Fahlepi.

Menurutnya, pelanggan diperbolehkan membawa barang bawaan tanpa dikenakan bea tambahan dengan berat maksimum 20 kilogram dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm, dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

Pelanggan yang membawa barang bawaan dengan ketentuan berlaku, dapat meletakkannya di rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya, serta tidak menimbulkan kerusakan pada kereta api.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta dan penumpang disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Reza.

Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, serta benda yang berbau busuk dan amis.

Kemudian benda yang karena sifatnya dapat mengganggu dan merusak kesehatan, mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai barang bawaan karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” katanya.  (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.