Ditahan Karena Kasus Korupsi, Mantan Kadis DLH Masih Terima Gaji

oleh -0 Dilihat
Ditahan Karena Kasus Korupsi, Mantan Kadis DLH Masih Terima Gaji
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Sahriwansah, masih sebagai aparatur Sipil Negara (ASN) dan menerima gaji meski sudah tersangka dan ditahan. (Ilustrasi)

Bandarlampung- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung menyebut status mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sahriwansah, masih sebagai aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima gaji meski sudah tersangka dan ditahan.

Hal ini diungkapkan Kepala BKD Kota Bandarlampung Herliwaty, saat dimintai tanggapannya terkait nasib mantan Kadis DLH tersebut. Meski masih menerima gaji, Herliwaty menyebut tersangka Sahriwansah sudah tidak menerima full seperti biasa.

“Sekarang masih menerima gaji 50 persen, nanti kalau sudah inkrah baru tidak diberi gaji lagi,” jelas Herliwaty.

Sementara terkait posisi Sahriwansah, BKD masih menunggu surat penahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung guna melakukan pencopotan jabatan terhadap Sahriwansah dan 2 tersangka lainnya yaitu Hayati selaku Pembantu Bendahara Penerima Pada Dinas Lingkungan Hidup, dan Haris Fadila selaku Kepala Bidang Tata lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung.

“Ya jadi kalau suratnya sudah diterima jabatannya segera dicopot. Jadi ini baru pencopotan dari jabatannya ya, bukan status mereka dari pegawai negeri sipil (PNS),” jelas Herliwaty.

Dirinya mengatakan bahwa ketiganya sekarang masih berstatus PNS, sampai nanti sudah ada putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) oleh pengadilan.

“Jadi sampai sekarang Pemkot Bandarlampung belum menerima dan belum sampai juga surat penahan mereka bertiga kepada kami,” lanjut dia.

Meski ketiga tersangka tersebut masih menerima gaji, namun setelah ada surat penahannya maka tunjangan jabatannya akan dibuang.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tindak pidana korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung pada Selasa (21/3). Ketiganya yakni Sariwansyah selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup tahun 2019-2021. (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.