Dua Pelaku Perampasan HP Dengan Kekerasan Diringkus Polisi

oleh -0 Dilihat
Dua Pelaku Perampasan HP Dengan Kekerasan Diringkus Polisi
Dua pelaku diduga melakukan perampasan disertai kekerasan satu unit handphone (HP) milik warga di Way Tuba Way Kanan diringkus polisi (21/2/2023). (Hms)

Waykanan- Dua pelaku diduga melakukan perampasan disertai kekerasan satu unit handphone (HP) milik warga di tempat parkir salah satu rumah makan, Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan akhirnya diringkus.

Tim 308 Presisi Satrekrim Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku inisial TM (25), warga yang berdomisili di Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura Kabupaten Oku Timur dan DI (35) warga yang berdomisili di Tegal Sari Kotabaru Barat Kecamatan Martapura, Oku Timur Sumsel.

Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengungkapkan, kronologi kejadian pada hari Selasa (27/12/2022), saat saksi Dicky Dermawan sedang menelpon di depan salah satu rumah makan, datang dua unit sepeda motor dengan jumlah 6 (enam) orang dari arah simpang Way Tuba dan langsung merampas HP miliknya.

“Sempat melakukan perlawanan, saksi DD merebut kembali HP miliknya dan langsung lari ke arah mobil yang di dalam mobil tersebut ada pelapor, Agus Setiyawan” jelas AKP Andre Try.

Lanjut AKP Andre, korban yang turun dari mobil sambil memegang Hp merk samsung galaxy A32 warna hitam dirampas. Pelapor dan korban Dicky Dermawan sempat melakukan perlawanan dan ingin merebut kembali Hp, sehingga terjadi pemukulan menggunakan botol kaca oleh pelaku yang mengakibatkan Dicky Dermawan mendapat luka kepala dan punggung.

“Setelah terjadi perlawanan, HP Agus tetap berhasil direbut oleh pelaku dan langsung melarikan diri bersama rekannya” bebernya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3,5 juta. Adapun penangkapan dilakukan pada hari Selasa, (21/02/2023), tersangka inisial TM diringkus di Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya dilakukan pengembangan kepada tersangka lainnya petugas berhasil menangkap pelaku inisial DI di Tegal Sari Kotabaru Barat, Oku Timur Sumatera Selatan.

Saat ini pelaku telah diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Jika perbuatan terbukti, pelaku terancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP. (Red DN/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.