Bipih Naik, Kemenag Lampung Sebut Belum Ada JCH Batalkan Perjalanan

oleh -0 Dilihat
Bipih Naik, Kemenag Lampung Sebut Belum Ada JCH Batalkan Perjalanan
Kanwil Kemenag Lampung sebut hingga saat ini belum ada jamaah calon haji (JCH) yang membatalkan perjalanan ibadah haji ke Tanah Suci, karena adanya kenaikan Bipih. (Ilustrasi)

Bandarlampung- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung mengemukakan hingga saat ini belum ada jemaah calon haji (JCH) dari provinsi tersebut membatalkan perjalanan ibadah haji ke Tanah Suci, karena adanya kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

“Hingga kini di Lampung belum ada JCH yang membatalkan perjalanan ibadah hajinya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Lampung Ansori F Citra saat dihubungi di Bandarlampung, Minggu.

Ia mengatakan estimasi kuota haji Lampung pada tahun 2023 sebanyak 7.140 jamaah yang terdiri atas enam kategori, yakni jamaah lunas tunda yang tidak bisa berangkat karena pandemi COVID-19, jamaah berdasarkan urut porsi, jamaah lansia, petugas haji daerah (PHD), pembimbing KBIHU, dan petugas kloter.

“Jamaah lunas tunda memang menjadi prioritas pada perjalanan haji tahun ini, yakni sebanyak 3.327 orang, kemudian jemaah berdasarkan urut porsi 3.305 orang, lansia 353 orang, PHD 54 orang, KBIHU 11 orang, dan petugas kloter 90 orang,” katanya.

Dia berharap kepada para JCH dapat mempersiapkan diri sebelum keberangkatan perjalanan haji, baik dari segi kesehatan, dokumen (paspor) juga dana untuk pelunasannya.

“Jadi, sambil menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait kapan waktu pelunasan perjalanan haji, sebaiknya JCH sudah mempersiapkan diri dari sekarang,” ujarnya.

Ansori mengatakan apabila JCH yang tidak melakukan pelunasan perjalanan, porsinya akan digantikan berdasarkan porsi urut di bawahnya.

“Nanti kan ada waktu untuk pelunasan bagi JCH, jadi bila ada yang tidak melunasi dari kuota sudah disiapkan cadangan di bawahnya. Misalnya, sekian ratus orang tidak melakukan pelunasan, nanti otomatis akan digantikan urutan di bawahnya,” ujarnya.

Sementara itu, beberapa poin kesepakatan yang dihasilkan antara Pemerintah dan DPR dalam Rapat Panja Komisi VIII DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023, yakni Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 Masehi rata-rata per jemaah haji reguler adalah Rp90.050.637,26.

Bipih yang ditanggung dan dibayarkan jamaah adalah Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen yang meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Jemaah haji lunas tunda tahun 2020 sebanyak 84.609 jamaah yang diberangkatkan pada tahun 2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan. Jamaah haji lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta, dan jemaah haji tahun 2023 sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta. (Red DN/Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.