Seorang Pria Pengangguran Tega Culik Dan Cabuli Anak Tirinya

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Seorang ayah berinisial DY (41) dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung usai tega menculik dan mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur. Pelaku tega menculik dan mencabuli anak tirinya yang masih berusia 9 tahun hingga beberapa kali.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, setelah menerima laporan dari ibu kandung korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kost di wilayah Jakarta Selatan.

Kejadian bermula saat korban sedang bermain bersama teman-temannya di wilayah Bandar Lampung, kemudian pelaku menghampiri dan memaksa korban untuk ikut bersamanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia tega menculik dan mencabuli korban lantaran tak terima akan diceraikan oleh ibu kandung korban. Kemudian pelaku mengancam ibu korban bahwa anaknya tetap akan dibawa lari jika ibu korban memaksa menceraikan pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2004 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.