Bawaslu Telah Kirim Surat Ke Pemkot Untuk Menurunkan APS

oleh -0 Dilihat
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah (DN)
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah (DN)

Diskursus Network – Sejumlah partai politik peserta pemilu dan bakal calon legislatif perseorangan mulai memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS). Menanggapi banyaknya keluhan dari masyarakat, Bawaslu Kota Bandar Lampung menghimbau agar peserta pemilu bisa mematuhi Perda Nomor 01 Tahun 2018.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah mengingatkan agar APS partai politik peserta pemilu dan bakal calon legislatif perseorangan tidak terpasang hingga masa tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023.

“Kita telah menyampaikan surat kepada Pemkot Bandar Lampung melalui Pol PP untuk menertibkan APS Pemilu 2024 yang tidak sesuai dengan peraturan daerah,” kata dia saat dihubungi, di Bandar Lampung, Rabu (18/1/2023).

Dia melanjutkan, dalam Surat Nomor: 13/HM.07.02/K.LA-14/01/2023 meminta Pemkot Bandar Lampung untuk menurunkan atau menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024.

Surat tertanggal 17 Januari 2023 itu ditujukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bandar Lampung sebagai penegak peraturan daerah.

Dia menjelaskan APS Pemilu 2024 yang terpasang di Kota Bandar Lampung tidak memerhatikan estetika dan melanggar Perda Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

“Sudah marak APS Pemilu 2024 yang dipasang oleh partai peserta pemilu dan bakal calon legislatif perseorangan,” ujar dia.

Bawaslu meminta Pemkot Bandar Lampung untuk menurunkan APS Pemilu 2024 yang terpasang di 20 kecamatan se-Bandar Lampung.

Candrawansah menegaskan Bawaslu tidak menghalangi partai politik dan bakal calon legislatif perseorangan untuk melakukan sosialisasi dalam bentuk billboard, spanduk, atau bendera partai.

“Ada aturan yang tidak memperbolehkan. Alat peraga sosialisasi tidak boleh dipasang di ruang terbuka hijau, pohon, tiang listrik, dan mengganggu penglihatan pengguna jalan raya,” jelas Candrawansah.

Ditegaskannya, jangan sampai ketika kampanye sudah dimulai, APS masih terpasang. Secara administrasi, akan berpengaruh pada sanksi terhadap parpol atau perorangan yang memasang alat peraga kampanye.

“Sehingga kita telah berkirim surat ke pemerintah daerah untuk menertibkan APS Pemilu 2024 yang tidak taat terkait peraturan daerah,” ujarnya.

Selain itu, dirinya  juga berharap masyarakat bisa memberikan sanksi sosial kepada partai politik peserta pemilu dan bakal calon legislatif perseorangan yang memasang sembarangan APS Pemilu 2024.

“Berikan sanksi pada mereka, diingat APS siapa yang paling banyak. Saya sangat berharap masyarakat bisa memberikan sanksi pada peserta pemilu yang memasang APS sembarangan,” ucapnya.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan pengawasan dan rekapitulasi hasil inventarisir Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilihan Umum Tahun 2024 yang terpasang di wilayah Kota Bandar Lampung oleh Bawaslu ditemukan 474 APS dengan rincian 153 alat peraga sosialisasi calon Presiden, 291 alat peraga sosialisasi calon anggota DPR RI, 12 alat peraga sosialisasi calon anggota DPRD Provinsi, 17 alat peraga sosialisasi calon anggota DPRD kota, dan 1 alat peraga sosialisasi calon DPD. (Roy)

Baca : Cegah Politik Identitas, Dewan Pers Keluarkan Pedoman Pemberitaan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.