Kejati Lampung Terima Pelimpahan Empat Tersangka Korupsi Jalan Ir. Sutami

oleh -0 Dilihat
WhatsApp Image 2023 01 04 at 12.12.47
Empat tersangka kasus korupsi proyek Jalan Ir Sutami Ruas Tanjung Bintang - Sribhawono, pelimpahan perkara tahap dua ke Kejaksan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Rabu (4/1/2023), beserta penyerahan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp10,1 Miliar (5/1/2023)

Diskursus Network – Empat tersangka kasus korupsi proyek Jalan Ir Sutami Ruas Tanjung Bintang – Sribhawono, pelimpahan perkara tahap dua ke Kejaksan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Rabu (4/1/2023), beserta penyerahan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp10,1 Miliar beserta dokumen pendukung lainya

“Iya sudah kami terima berkas dan pelimpahannya, mereka langsung ditahan,” ungkap Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana saat dihubungi pada Kamis (5/1/2023).

Empat tersangka yang dilimpahkan dari Polda Lampung ke Kejati Lampung yakni HW, BWU, SH, dan RS, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi kontruksi preservasi rekontruksi jalan pada tahun 2018-2019 Kementrian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar.

“Dari hasil pemeriksaan BPK RI, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp29,2 miliar dari nilai proyek Rp147,53 miliar,” ungkapnya.

Sebelumnya, kasus tersebut berawal pada tahun anggaran 2018-2019 dari Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi Lampung.

Pihak swasta melaksanakan pengadaan barang-jasa pada pekerjaan konstruksi jalan Ir Sutami dengan nilai kontrak Rp143 Miliar oleh PT. Usaha Remaja Mandir (URM).

Dalam perkara itu, penyidik polda sudah memeriksa 60 saksi terdiri dari 27 orang Balai Jalan Wilayah I Lampung, 33 pihak swasta, dan empat saksi ahli baik kontruksi, hukum pidana, pengadaan barang jasa, dan BPK.

Kemudian Polda Lampung sudah menggeledah, menyita barang bukti, hingga cek fisik jalan, bersama ahli konstruksi, permintaan penghitungan kerugian keuangan negara ke BPK RI, koordinasi dengan JPU, dan pelimpahan berkas perkara ke Kejati Lampung.

Modus mereka ini mengurangi volume pekerjaan dan material aspal yang dipakai tidak sesuai spesifikasi. Dalam perkara tersebut, Polda Lampung berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp17,29 miliar.

Saat ini, tersangka HW, BWU, SH, RS akan penahanan selama 20 hari kedepan dalam Pelaksanaan Penuntutan untuk dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR Bandar Lampung.(Roy)

Baca : Kejati Lampung Terima Pelimpahan Satu Tersangka Kasus Korupsi PTPN 7

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.