Kejati Lampung Terima Pelimpahan Satu Tersangka Kasus Korupsi PTPN 7

oleh -0 Dilihat
WhatsApp Image 2023 01 03 at 17.07.33
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pelimpahan satu orang tersangka kasus korupsi senilai Rp5,726 Miliar dengan tersangka mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh (PT KNT) Indah Irwanti (IW) (4/1/2023)

Diskursus Network – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pelimpahan satu orang tersangka kasus korupsi senilai Rp5,726 Miliar dengan tersangka mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh (PT KNT) Indah Irwanti (IW) atas pengelolaan dana yang tidak tepat sejak tahun 2013-2020.

Perkembangan terbaru kasus anak perusahaan PTPN 7 yang bergerak di bidang peternakan sapi tersebut, diungkap Dirrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung dan telah di limpahkan ke Kejati Lampung.

“Kejati Lampung telah menerima proses tahap II dari Lampung. Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejati Lampung oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung kemari pada Selasa (3/1/2023),” ungkap Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana saat dihubungi, pada Rabu (4/1/2023).

Diketahui, proses ini dilanjutkan setelah Kejati Lampung menyatakan berkas perkara korupsi dana yang berasal dari dana penyertaan PTPN 7 Rp27 miliar dan Koperasi Karyawan PTPN 7 Rp3 miliar tersebut dinyatakan P21 alias lengkap pada 16 November 2022.

Dilanjutkannya, bahwa tersangka Indah beraksi periode 2013 – 2020 dimana saat PT KNT berdiri di 2013 tersangka menjabat sebagai Manager Keuangan dan lanjut di 2017 dipercaya sebagai Direktur PT yang menyalurkan produknya ke Bulog dan berbagai pasar induk tersebut.

Modusnya dengan membuka rekening pribadi untuk menampung aliran berbagai anggaran yang ditilep wanita paruh baya itu. Misalnya hasil penjualan bahan pakan bungkil sawit untuk sapi, dana penggemukan sapi dan pengadaan kandang sapi.

“Uang yang masuk kerekening tersangka IW tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dalam melakukan permainan saham, Itu masih ditambah dengan digunakan untuk membiayai keperluan pribadi,” ungkapnya.

Atas pengelolaan uang yang diduga digunakan oleh tersangka selaku Direktur PT.KNT tidak sesuai dengan ketentuan dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp5,7 Miliar berdasarkan LHP BPKP Provinsi Lampung.

Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Lampung ke Kejati Lampung tersangka IW dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dalam pelaksanaan penuntutan untuk dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR Bandar Lampung.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp1 Miliar.(Red/DN)

Baca : Lampung Diprediksi Alami Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.