Pemprov Lampung Telah Keluarkan SK Kenaikan, UMP, UMK dan UMR

oleh -0 Dilihat
17 Buruh pabrik
Buruh pabrik (ilustrasi)

Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menetapkan kenaikan UMK tahun 2023 menjadi Rp 2.991.349, saat ini UMK Bandar Lampung 2023 lebih tinggi dari UMP Lampung sebesar Rp2.633.284.

Kenaikan dan besaran UMK Bandar Lampung 2023 sudah ditetapkan, besaran UMK tahun 2023 itu mengalami kenaikan dari yang sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.770.794, dengan demikian UMK Bandar Lampung 2023 naik sebesar 7,90 persen.

Mengutip lampungprov.go.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebelumnya resmi mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp192.798.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022, terkait penetapan UMP di Lampung tahun 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Agus Nompitu mengatakan SK tersebut akan segera didistribusikan kepada masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Termasuk kepada kelompok pengusaha dan perwakilan-perwakilan buruh.

“Perusahaan diminta untuk dapat mematuhi dan menerapkan keputusan UMK yang telah ditetapkan. UMK Bandar Lampung tahun 2023 akan mulai berlaku per 1 Januari 2023,” ungkapnya pada Jumat (16/12/2022)

Perusahaan diminta untuk melakukan penyesuaian upah kerja, SK tersebut telah ditandatangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada Sabtu (26/11/2022) lalu.

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa UMP Lampung 2023, ditetapkan senilai Rp2.633.284 per bulannya.

UMP Lampung 2023 mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebesar Rp2.440.486 dan UMP Lampung tahun 2021 sebesar Rp2.432.001.

Perhitungan kenaikan UMK ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023, penetapan kenaikan UMK disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMK Kota Bandar Lampung. (Red, DN)

Baca : Kenaikan UMK Bandar Lampung Tunggu Penetapan UMP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.