Mini Market Tarik Obat Sirup Usai Imbauan Kemenkes

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengimbau tenaga kesehatan dan apotek untuk menyetop sementara menjual atau meresepkan obat dalam bentuk sirup. Hal ini juga turut diikuti oleh mini market yang ada di Kota Bandar Lampung, sejak pengumuman itu keluar seluruh obat sirup anak di tarik dari penjualan.

Alamsyah pegawai mini market di Jalan Kepayang BKP, Kemiling Bandar Lampung, telah menarik obat cari yang ada di outletnya, hal ini juga printah dari manager. Ada satu kardus besar berisikan obat-obatan yang di larang kementerian kesehatan untuk di pasarkan.

Sama halnya yang di sampaikan oleh Yuda Pratama karyawan mini market di Jalan Pramuka 3, Kemiling, dari perusahaan sudah memberikan infomasi untuk menarik obat sirup. Pihaknya mendapati ada dua keranjang obat sirup yang ditarik.

Diketahui, saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung telah menemukan satu kasus gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak yang berusia 11 bulan. (Liting)

Baca : IDI : Waspada Ginjal Akut Anak, Orang Tua Rutin Cek Produksi Volume Urine

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.