LPSK Usulkan RPP Dana Bantuan Korban TP Kekerasan Seksual

oleh -0 Dilihat
LPSK Usulkan RPP Dana Bantuan Korban TP Kekerasan Seksual
LPSK mengusulkan RPP tentang dana bantuan korban tindak pidana kekerasan seksual ke Kemenkumham

Bandarlampung- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang dana bantuan korban tindak pidana kekerasan seksual ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Tujuannya agar dapat dimasukkan dalam program penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Hasto mengatakan salah satu terobosan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) adalah mengatur soal dana bantuan korban. Dalam Pasal 1 angka 21 UU TPKS dana bantuan korban adalah dana kompensasi negara kepada korban tindak pidana kekerasan seksual.

“Kompensasi diberikan akibat restitusi pelaku yang kurang bayar, akan dibayarkan melalui dana bantuan korban,” ujar Hasto.

Menurut Hasto, pengaturan dana bantuan korban menjadi salah satu solusi atas minimnya pembayaran restitusi dari para pelaku kepada korban, dan memberikan kepastian terpenuhinya hak atas ganti rugi korban.

Sebagai gambaran, pada 2020 LPSK telah menghitung dan mengajukan restitusi senilai Rp7 miliar. Namun, yang memprihatinkan besaran angka pembayaran restitusi dari pelaku kepada korban hanya Rp101 juta atau kurang dari 10 persen dari angka perhitungan LPSK.

UU TPKS telah membuat satu langkah maju dengan membuka kesempatan bagi korban mendapatkan haknya. Kini, butuh satu langkah lagi yang harus dipikirkan untuk memastikan hak yang telah diatur sampai ke tangan para korban.

Sebagaimana mandat Pasal 35 Ayat (4) UU TPKS, LPSK memandang terdapat beberapa permasalahan yang perlu dijawab terkait mekanisme dan atau pengaturan dana bantuan korban sebagai bahan masukan dalam penyusunan RPP tentang dana bantuan korban kekerasan seksual.

Terdapat beberapa materi muatan dalam RPP dana bantuan korban yang diusulkan LPSK antara lain tentang sumber dana awal, prinsip pengelolaan dana bantuan korban, kelembagaan dana bantuan korban, pelaksanaan dana bantuan korban, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, serta koordinasi dengan Kementerian BUMN terkait dana bantuan korban. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.