Rektor Unila Nonaktif, Belum Diperiksa Kembali Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

oleh -0 Dilihat
WhatsApp Image 2022 09 03 at 11.56.55
Kuasa Hukum Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Prof Karomani, yaitu Resmen Kadafi (kanan)

Bandar Lampung – Kuasa Hukum Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Prof Karomani yakni, Resmen Kadafi dan Ahmad Handoko menjelaskan, bahwa kliennya saat ini dalam keadaan sehat setelah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Untuk kita sampaikan klien kami (Prof Karomani) dalam keadaan sehat dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkap Kadafi saat diwawancarai awak media di Gedung Graha Wangsa, Kota Bandar Lampung, Sabtu (3/9/2022).

Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa untuk perkembangan kasusnya pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut. Lantaran, kliennya belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK.

“Kalau terkait bagaimananya kita belum bisa menyampaikan ke materi karena klien kami belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” jelasnya.

Kemudian, akan tetapi dirinya mengakui sudah bertemu dengan Prof Karomani dan kliennya telah memberikan nama-nama penyuapnya dari semua pihak yang mempunyai kepentingan di dalam proses penyelidikan yang dilakukan KPK.

“Tapi kami belum bisa menjelaskan hal itu, sebelum klien kami diperiksa sebagai tersangka di KPK,” tuturnya.

Disinggung terkait nama-nama yang telah diberikan oleh Prof Karomani, menurutnya hal tersebut nanti akan disampaikan langsung oleh pihak KPK.

“Kita tidak meminta untuk di kembangkan, akan tetapi kita sudah mengantongi nama-nama lain. Tinggal menunggu penyidik KPK bagaimana kelanjutannya,” imbuhnya.

Sementara saat ditanya, terkait barang bukti dengan total Rp. 7,5 Miliar, menurut Kadafi bahwa uang itu tidak sepenuhnya berasal dari kasus penerimaan mahasiswa baru. Akan tetapi dari berbagai hal.

“Barang bukti yang disita KPK ada sekitar 7,5 miliar itu ada banyak uang disitu, dan uang itu mempunyai ceritanya masing-masing. Nanti, itu akan dijelaskan oleh klien kami dalam pemeriksaan. Jadi, barang bukti uang itu ada yang terkait dengan penerimaan mahasiswa baru, dan ada juga yang tidak Terkait,” ujarnya.

Selanjutnya, Resmen Kadafi menuturkan, sumber uang dari berbagai hal itu seperti dari sumbangan, kemudian ada dari sumbangan untuk pembangunan masjid dan lain sebagainya.

“Yang terkait itu ada dari sumbangan, ada juga sumbangan masjid yang sedang dibangun, dan lainnya. Sementara yang tidak terkait dengan kasus, itu adalah uang pribadinya klien kami. Jadi uang yang disita itu bukan sepenuhnya dalam lingkup penerimaan mahasiswa baru,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan Ahmad Handoko, dirinya mengamini bahwa sejumlah uang yang disita KPK bukan sepenuhnya dari penerimaan mahasiswa baru.

“Terkait dengan temuan sejumlah uang itu, beliau Pak Karomani sudah berbicara dengan kami menyampaikan fakta-faktanya seperti apa, Tetapi, seperti yang awal sudah kami sampaikan bahwa tidak ada niat jahat dari Prof Karomani, uang itu belum digunakan untuk apapun. Karena, memang tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi, itulah kenapa saya sampaikan bahwa prof Karomani tidak ada niat jahat,” ucap Handoko.

Lalu, Handoko menambahkan, terkait siapa yang memberi, itu nanti akan disampaikan saat pemeriksaan lebih lanjut.

“Akan disampaikan oleh prof Karomani dalam BAP, nanti saat pemeriksaan sebagai tersangka,” pungkas Handoko. (Ilham)

Baca : Dalam Waktu Dua Bulan Polda Lampung Ungkap Lima Kasus Narkotika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.