Dalam Waktu Dua Bulan Polda Lampung Ungkap Lima Kasus Narkotika

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Dalam kurun waktu dua bulan, Polda Lampung berhasil mengamankan enam orang tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dari lima kasus yang berhasil diungkap. Ke enam orang tersangka diketahui bernama Handoko (27), Sanjaya (31), M Solikin (27), Guntur Setiawan (35), Yopi Fandris Oktara (42), dan Hadi Prayitno (42).

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Suprianto mengatakan, dari tersangka Handoko dan Sanjaya, petugas berhasil mengamankan barang bukti lima paket sabu seberat 77.22 gram. Petugas pun melakukan pengembangan, dan mengamankan Solikin dengan barang bukti berupa lima paket besar daun ganja seberat 4.086.24 gram dan ponsel.

Selanjutnya, petugas kembali mengamankan tersangka Yopi dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi sabu seberat 1.063 gram, lima bungkus plastik klip berisi sabu seberat 304 gram, satu bungkus plastik klip berisi 65 pil ekstasi, timbangan, dua sepeda motor, satu mobil, dan uang tunai senilai Rp46 juta.

Kemudian petugas juga mengamankan tersangka Guntur dengan barang bukti berupa empat bungkus plastik berisi sabu seberat 3.75 gram. Untuk tersangka Prayitno berupa 2.961 butir pil ekstasi. Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Ilham)

Baca : Empat Sindikat Pengedar Narkotika Beserta 1,2 Kg Ganja Diamankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.