PN Tanjungkarang Eksekusi Tanah Seluas 1090m di Kedaton

oleh -0 Dilihat

Bandar LampungĀ  – Pengadilan Negeri Tanjungkarang eksekusi tanah seluas 1090 meter persegi di Jalan Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung. Saat proses eksekusi berlangsung, petugas Juru Sita Pengadilan Negeri Tanjungkarang sempat dihalang-halangi oleh penghuni rumah yang berada diatas tanah tersebut.

Namun setelah bernegosiasi, akhirnya pemilik rumah berinisial S bersedia mengosongkan rumah setelah pihak pemegang sertifikat memberikan uang kompensasi senilai Rp 50 juta oleh pihak pemohon eksekusi.

Penasihat Hukum pemohon eksekusi, Redi Novaldianto mengatakan, proses negosiasi berlangsung selama dua jam. Selanjutnya barang-barang penghuni rumah dipindahkan ketempat sementara yang sudah disediakan. Menurut Redi, persoalan rumah dan tanah ini sudah berlangsung sejak 2019 lalu, dimana saat itu Armalia Reny WA menjadi pemenang lelang dari objek yang dihuni oleh S, yang dilaksanakan oleh Bank Banten.

Video : Lampung Diminta Satgas PMK Untuk Tingkatkan Vaksinasi Ternak

Usai menang dalam lelang tersebut, Reny memohonkan eksekusi ke PN Tanjungkarang, sampai terbitlah penetapan eksekusi pada 2021 lalu oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Namun pelaksanaan eksekusi yang telah ditetapkan itu harus tertunda, lantaran adanya perlawanan dari S ke Pengadilan untuk mendapatkan kembali aset yang diklaim merupakan miliknya tersebut. (Ilham-Diskursus Network)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.