Bandar Lampung – Seorang oknum bidan di Lampung berinisial DA (43) berhasil diamankan petugas Polsek Telukbetung Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rentalan, pada Rabu (3/8/2022).
Selain DA, petugas juga berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial HR (28) yang berperan sebagai panadah barang hasil penggelapan. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan modus operandi tersangka DA dengan merental mobil selama 10-15 hari.
Kemudian tersangka DA menggadaikan mobil tersebut kepada tersangka HR dengan biaya senilai Rp 25 juta hingga Rp 35 juta untuk satu unit mobil. Adapun tersangka DA diketahui sudah menggelapkan mobil rental sebanyak 8 unit mobil dengan jenis dan merk yang berbeda. Menurut Ino, dari 8 unit mobil yang digelapkan, pihaknya sudah berhasil mengamankan 4 unit mobil.
Sementara, menurut pengakuan tersangka DA, uang hasil penggelapan mobil akan digunakan untuk membayar hutang senilai Rp 1 Miliar Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (ilham- Diskursus Network)