Januari-Agustus, PN Tanjungkarang Jatuhkan Vonis Mati & Penjara Seumur Hidup Kasus Narkoba

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Pengadilan Negeri Tanjungkarang mencatat selama periode Januari hingga awal Agustus, telah menjatuhkan hukuman mati dan seumur hidup kepada terdakwa kasus narkoba. Ketiga terdakwa saat ini, masih melakukan upaya hukum di Mahkamah RI.

Dedi Wijaya Susanto Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengungkapkan untuk terdakwa narkoba yang divonis mati bernama Muhammad Nanang Zakaria dan Razif Hafiz, keduanya didakwa atas kepemilikan 92 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

Sedangkan terdakwa yang divonis seumur hidup penjara bernama, Abdul Basir atas kepimilikan senam kilogram sabu-sabu dan 246,06 kilogram daun ganja kering. Diketahui saat ini, Lapas Rajabasa telah melakukan pembinaan terhadap 26 warga binaan yang hukumannya divonis tinggi. Adapun rincian dua orang narapidana dengan vonis mati, satu orang perkara pembunuah, 12 orang pidana seumur hidup dan 11 orang dari perkara tindak pidana narkoba.

Untuk warga binaan yang dikenakan hukuman mati dan seumur hidup, diberikan pembinaan khusus seperti pembinaan keperibadian, kemandirian serta keagamaan. (Roy-Diskursus Network)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.