Berbagai Platform Digital Diblokir, Ini yang Perlu diketahui Soal PSE

oleh -0 Dilihat
Berbagai Platform Digital Diblokir, Ini yang Perlu diketahui Soal PSE
Berbagai Platform Digital Diblokir, Ini yang Perlu diketahui Soal PSE

Diskursusnetwork- Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, PSE Lingkup Privat diidefinisikan sebagai penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

Ada dua jalur pendaftaran PSE lingkup privat, yakni online melalui OSS (one-single submission) dan jalur manual (offline).

6 kategori PSE yang wajib mendaftar PSE ke Kominfo Kategori PSE Lingkup Privat adalah PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

1). Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa. Contohnya seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Grab, dan lainnya.

2). Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Contohnya seperti Bibit, Ajaib, GoPay, BCA Mobile, Ovo, dan lainnya.

3). Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik. Contohnya seperti Netflix, Spotify, YouTube Music, Viu, termasuk portal media online yang menyediakan konten berbayar.

4). Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial. Contohnya seperti WhatsApp, Line, Gmail, Instagram, Twitter, Tumblr, Zoom, Google Meet, TikTok, YouTube, dan lainnya.

5). Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya. Contohnya seperti Google, Bing, Yahoo, dan lainnya.

6). Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik. Contohnya seperti situs perekrutan tanaga kerja.

Adapun informasikan layanan konsultasi tatap muka Pendaftaran PSE Lingkup Privat tersedia selama jam operasional pada Senin sampai dengan Jumat (kecuali hari libur nasional) pukul 08.00 – 12.00 WIB dan 13.00 – 16.00 WIB di Ruang Layanan Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Gedung Utama Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sementara untuk layanan Zoom meeting masih tersedia pada tautan . Panduan dan tata cara Pendaftaran Lingkup Privat Domestik maupun Asing, dapat diunduh melalui tautan . (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.