Polda Lampung Ungkap 3 Situs Judi Online, 27 Orang Ditangkap

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengungkap 3 situs judi online dan mengamankan 27 orang tersangka di beberapa daerah. Dari 27 orang yang ditetapkan menjadi tersangka, sembilan orang diantaranya adalah perempuan. Seluruh tersangka, merupakan jaringan dari tiga situs judi online yakni Jitu189, Mawar189, dan Vivamaster78.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengungkapkan diatara para tersangka terdapat dua selebgram yang bernama Abdi Setiawan R dengan akun Instagram @Abdiiyyy asal Lampung dan selebgram Semarang bernama Iyok dengan akun Instagram @IyakIyok.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap selebgram Abdi Setiawan R. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya yakni selebgram Iyok di Semarang.

Menurutnya, modus dari para tersangka ialah dengan mempromosikan situs judi online melalui selebgram. Kemudian, masyarakat yang tertarik langsung masuk kedalam situs judi online. Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UUD nomor 9 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda senilai Rp 1 Miliar. (ilham)

Baca : Jadi Influencer Judi Slot, Selebgram Lampung Jadi Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.