Lakukan Pencurian Remaja 15 Tahun Ditangkap Polisi

oleh -51 Dilihat
WhatsApp Image 2022 07 12 at 12.57.33

Bandar Lampung – Jajaran Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan mengamankan pelaku berinisial MRW (15), warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto melalui Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Rindi Fitriani warga panjang Kota Bandar Lampung.

“Unit reskrim berhasil mengamankan pelaku ketika sedang berada di Kelurahan Serengsem, Kecamatan Panjang pada Senin tanggal 11 Juli 2022, skitar pukul 11.00 WIB dengan barng bukkti dua unit telpon genggam dan untuk kendaraan yang digunakan dalam aksinya masih dalam pencarian,” ungkap Kompol M. Joni pada Selasa (12/7/2022).

Petugas pun masih mengejar pelaku lainya, yang sudah diketahui identitasnya. Pristiwa tindak pidana pencurian ini terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB yang belokasi di Jalan Teluk Ambon, Kelurahan Pidada Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung.

Diungkapkannya, ketika itu korban berjalan pulang dan dari belakang datang para pelaku yang menggunakan sepeda motor. Sala satu pelaku turun dari motor dan langsung menghampiri korban, langsung merampasa dua buah telpon genggam milik korban.

“Habis melancarkan aksinya para pelaku langsung melarikan diri,” tegasnya.

Salah satu pelaku berinisial MRW (15) telah diamankan di Polsek Panjang dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,  akibat dari perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.. (ilham, DN)

Baca : Antisipasi Lonjakan COVID-19, Dinkes Siapkan Puluhan Tempat Tidur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.