Lagi, Polres Way Kanan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

oleh -11 Dilihat
Lagi, Polres Way Kanan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Polres Way Kanan Tangkap 2 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur.

Waykanan- Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan ABH pelaku kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.

ABH (anak yang berhadap dengan hukum) inisial PS (15) berdomisili di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada Rabu (06/07/2022), N (ayah korban) mendapat cerita dari warga bahwa korban Dara (bukan nama sebenarnya) telah disetubuhi.

Pada keesokan harinya N langsung menanyakan tentang kebenaran kejadian tersebut kepada korban. Korban bercerita kejadian pertama kali terjadi pada bulan Mei 2022 pukul 13:00 WIB saat sedang berada di rumah rekannya di Kecamatan Rebang Tangkas.

“Korban dipaksa masuk ke kamar oleh PP dan PS dan disitulah pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap Dara” jelas AKP Andre Try.

Tak hanya itu, lanjut AKP Andre, pada Juni 2022 sekitar pukul 13:00 WIB PP dan PS kembali bertemu dengan korban dikebun kopi yang berada di Kecamatan Rebang Tangkas lalu PS mengancam apabila tidak mau menuruti kemauannya maka akan dibunuh dan disitulah pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya. Mendengar hal tersebut, N selaku ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti” ungkap AKP Andre Try.

Adapun kronologi penangkapan terjadi pada Minggu, 10 Juli 2022 pukul 01:30 WIB. Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Rebang Tangkas Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap ABH inisial PS dan PP saat berada di kediamannya di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan anak tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya PS dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara, untuk rekan ABH inisial PP karena usianya masih 13th berdasarkan pasal 32 UU NO 11 tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) bahwa penahanan terhadap anak hanya boleh dilakukan dengan syarat anak telah berusia 14 th atau lebih.

ABH inisial PP hanya dilakukan penahanan kota dan wajib lapor ke Polres Way Kanan setiap Senin dan Kamis sampai dengan waktunya nanti perkara tersebut P.21.

Dikarenakan perbuatan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang maka yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan pasal 81 ayat (1), (3) atau pasal 82 ayat (1), (2) di mana pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.