Kejaksaan Laksanakan Sita Eksekusi Aset Terpidana Korupsi Alay

oleh -38 Dilihat
WhatsApp Image 2022 06 15 at 13.33.03
Kejaksaan lakukan sita aset terpidana korupsi Alay (foto: Ist)

Bandar Lampung – Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melaksanakan sita eksekusi terhadap aset terpidana korupsi APBD Lampung Timur Sugiarto Wiharjo alias Alay.

“Kita telah melaksanakan kegiatan sita eksekusi aset milik terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay,” ungkap Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi di Bandara Lampung pada Rabu (15/6/2022).

Pelaksanaan sita eksekusi diungkapkannya, dilaksanakan pada Selasa, 14 Juni 2022 berupa tanah dan bangunan yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Helmi menjelaskan, bahwa penyitaan aset tersebut dilakukan dengan cara pemasangan papan nama yang bertuliskan tanah dan bangunan ini telah disita eksekusi.

“Selanjutnya, tanah dan bangunan yang telah disita eksekusi ini akan dilelang oleh PPA Kejagung RI. Untuk hasil lelang akan digunakan untuk membayar uang pengganti dari atas nama terpidana Sugiarto Wiharjo alis Alay,” jelasnya.

Selain itu, Helmi juga menyampaikan sebelum dilakukannya eksekusi sita ini, pihaknya telah melakukan pemblokiran sertifikat di Badan Pertanahan Negara (BPN) Bandar Lampung terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Yos Sudarso tersebut.

Disebutkan bahwa, Kejari Bandarlampung melaksanakan Putusan Mahkahmah Agung RI nomor:510/K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014 dan menerbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Nomor:Print-3111/L.8.10/Fu.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 (P.48a) atas nama terpidana Sugiarto Wiharjo Alias Alay.

“Ini adalah progres yang baik dan kita berharap, aset tersebut segera membuahkan hasil yang nantinya akan digunakan untuk pembayaran kerugian negara,” ungkapnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Penilaian Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara bersama dengan KPKNL Bandar Lampung dan KPKNL Metro.

Pelaksanaan survei lapangan dimulai pada tanggal 23 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2022, penilaian dilakukan atas 25 objek Barang Rampasan Negara dan 5 Barang Sita Eksekusi.

Dalam penilaian tersebut terdapat 18 Barang Rampasan Negara berupa tanah dan tanah beserta bangunan milik Terpidana Korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay yang 15 Barang rampasan terletak di Kota Bandar Lampung serta Kabupaten Pesawaran yang menjadi wilayah kerja KPKNL Bandar Lampung.

Selain itu, terdapat 5 Barang sitaan berupa tanah dan tanah beserta bangunan milik Terpidana Korupsi Almarhum Satono yang nantinya akan dipergunakan untuk membayar Uang Pengganti.

Kemudian, terdapat juga 4 barang rampasan negara dari berbagai perkara tindak pidana umum berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan serta 3 barang rampasan negara berupa pasir kuarsa yang berada di RUPBASAN Bandar Lampung. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.