Penyidik Kejati Kembali Periksa Ketua KONI Lampung

oleh -45 Dilihat
WhatsApp Image 2022 06 06 at 12.38.45 1
Ketua Umum KONI Lampung, Yusuf Barusman

Bandar Lampung – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali lakukan pemeriksaan terhadap Yusuf Barusman, Ketua Umum KONI Lampung terkait dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2020.

Dari pantauan DiskursusNework, Yusuf Barusman datang ke ruangan pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada pukul 08.30 WIB dan keluar dari ruangan pukul 12.14 WIB langsung menuju kendaraan pribadinya.

“Sekitar dua jam saya berada di ruangan, dengan pertanyaan yang masih bersifat umum,” ungkap Ketua KONI Lampung Yusuf Barusman pada Senin (6/6/2022).

Diungkapkannya, pertanyaan masih seputar KONI Lampung, hari ini pemeriksaan sejak pagi dan siang ini masih terus berlanjut.

Sebelumnya, pada Kamis (2/6/2022) tim penyidik pun melakukan pemanggilan yang ke dua terhadap Ketua KONI Lampung, Yusuf Barusman. Akan tetapi hari itu yang bersangkutan tidak sempat dilakukan pemeriksaan.

“Ketua KONI Lampung meminta penjadwalan ulang yakni minggu depan, sebab minggu ini yang bersangkutan harus melaksanakan kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” ucap Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra.

Ditegaskan Made kembali bagwa, Kejati Lampung masih melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lain. Hal ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.

“Tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelumnya dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut.

“Di antaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.

Untuk diketahui, sudah puluhan saksi diperiksa terkait kasus ini. Namun sampai saat ini pihak Kejati Lampung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Diketahui, sejak 24 Januari hingga 24 Mei 2022, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020. (Red, DN)

Baca : Dugaan Korupi KONI Lampung, Kejati Tunggu Audit BPKP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.