Dugaan Korupi KONI Lampung, Kejati Tunggu Audit BPKP

oleh -36 Dilihat
kasipenkum made e1636632077426
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra./FOTO: Roy

Bandar Lampung – Pengungkapan perkara kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung masuk babak baru, Kejaksaan Tinggi Lampung telah menyurati Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melaukan audit kerugian negara.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan telah menyurati BPKP untuk melakukan audit kerugian negara dan pemeriksaan saksi hingga saat ini pun masih terus dilakukan.

“Kita sudah menyurati BPKP untuk melakukan audit dan saat ini sedang dilakukan audit jadi kita menunggu hasilnya,” ungkap Made pada Jumat (3/6/2022).

Dia mengatakan, untuk saat ini pemeriksaan saksi masih terus dilakukan dan total yang telah diperiksa ada 87 orang.

Pada Kamis (2/6/2022) tim penyidik pun melakukan pemanggilan yang ke dua terhadap Ketua KONI Lampung, Yusuf Barusman. Akan tetapi hari itu yang bersangkutan tidak sempat dilakukan pemeriksaan.

“Ketua KONI Lampung meminta penjadwalan ulang yakni minggu depan, sebab minggu ini yang bersangkutan harus melaksanakan kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” ucapnya.

Ditegaskan Made kembali bagwa, Kejati Lampung masih melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lain. Hal ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.

“Tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelumnya dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut.

“Di antaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.

Untuk diketahui, sudah puluhan saksi diperiksa terkait kasus ini. Namun sampai saat ini pihak Kejati Lampung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Diketahui, sejak 24 Januari hingga 24 Mei 2022, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.