Viral Kasus Pencabulan Anak di Tulang Bawang yang ditanggapi Hotman Paris

oleh -43 Dilihat
Viral Kasus Pencabulan Anak di Tulang Bawang yang ditanggapi Hotman Paris
Keluarga Paidi, Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur yang sudah divonis di PN Menggala Tulang Bawang.

Bandarlampung- Keluarga Paidi, warga Tulang Bawang sekaligus paman dari korban berinisial M (14) yang divonis terkait kasus pencabulan anak di bawah umur oleh PN Menggala Tulang Bawang, mendatangi Hotman Paris.

Pihak keluarga datang meminta bantuan ke pengacara kondang ini, karena merasa Paidi adalah korban vitnah kasus pencabulan anak sehingga ingin meminta keadilan.

Adapun tanggapan Hotman, melalui akun Instagramnya @hotmanpatisofficial mengungkap kejanggalan kasus ini.

“Saya sudah baca vonis pengadilan, Tidak ada alat bukti selain pengakuan korban tidak ada saksi dan suaminya di vonis 8 tahun penjara. Dan si korban sudah mengaku pernah melakukan hubungan intim dengan laki-laki lain. Ini terjadi di PN Menggala, Tulang Bawang, Lampung,” kata Hotman dalam unggahan tersebut.

Sebelumnya, Paidi divonis PN Menggala, Tulang Bawang, selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, yakni 9 tahun dan denda Rp 100 juta.

Dugaan fitnah berawal pada tanggal 29 Agustus 2021, kakak M yang bernama Sarbini mendatangi rumah Paidi dengan emosi yang memuncak.

Bila menerangkan, Sarbini datangi Ayahnya karena masalah perbuatan tak senonoh terhadap M.

“Menuduh memfitnah Bapak melakukan tindakan tidak senonoh dengan adiknya. Bapak dan ibu kaget dong dan akhirnya minta kejelasan dan akhirnya ibu bapak ke rumah mereka deket maghrib,” tulisnya.

Tak hanya Sarbini, kakak korban lainnya pun turut mengamuk terhadap Paidi dengan alasan telah mencabuli adiknya.

Namun, keesokan harinya, kakak korban meminta maaf kepada Paidi karena telah menuduh telah melecehkan korban. Bahkan, Bila turut menyimpan video permintaan maaf dari keluarga M atas tuduhan terhadap Paidi.

Kemudian, pada 1 September 2021, Ibu korban melaporkan kasus pencabulan anak di bawah umur ke Polres Mesuji. Pasalnya, TKP yang dilaporkan berada di Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji.

Selanjutnya, 20 September 2021, Paidi diringkus ke Polres Mesuji tanpa adanya surat panggilan.

“Tanpa ada surat panggilan 1 pun tiba tiba bapak ditangkap di rumah oleh 14 orang dari Polres Mesuji,” tulis Bila.

Video anak Paidi yang datang ke Hotman Paris sambil menangis meminta pertolongan sempat viral di akun media sosial tiktok. (Red, DN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.