Curi HP dan Rokok, Anak di Bawah Umur Ini Diamankan Polisi

oleh -107 Dilihat
Curi HP dan Rokok, Anak di Bawah Umur Ini diamankan Polisi
Anak di bawah umur berinisial HY(15) diamankan karena mencuri hp dan rokok

WayKanan- Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan seorang anak di bawah umur berinisial HY(15) karena diduga mencuri rokok dan hp.

HY diketahui beralamat di Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan yang merupakan non target operasi (TO) Ops Sikat Krakatau 2022.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kejadian perkara curat terjadi pada hari Sabtu, 21 Mei 2022 pukul 02:00 WIB di Kampung Gedung Pakuon, Baradatu.

“Modusnya pelaku diduga mendongkel jendela samping rumah korban atas nama Sriyono lalu masuk kedalam warung dan mengambil barang milik korban berupa 8 (delapan) slop rokok berbagai merk, 1 (satu) unit hp merk oppo A5S warna hitam dan uang tunai Rp 1,5 juta rupiah” ungkap AKP Andre.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.

Pada hari Jum’at, (3/6/2022) sekitar pukul 01:00 Wib, TEKAB 308 Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap ABH di Dusun V Kp Gedung Pakuon Kec. Baradatu Kab. Way Kanan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO type A5S warna Hitam.

Saat dilakukan penangkapan ABH tidak melakukan perlawanan. Penangkapan dilakukan saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan ABH di kediamannya Kampung Gedung Pakuon, Baradatu.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ABH insial HY berikut barang bukti 1 (satu) unit HP merk Oppo type A5S warna Hitam milik korban, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan” jelas AKP Andre.

HY berikut barang bukti dibawa dan diamanakan di Polsek Baradatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. HY terancam dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Red, DN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.