Harga Kuota Naik, Imbas Kenaikan Tarif PPN Sebesar 11 Persen

oleh -4 Dilihat
WhatsApp Image 2022 04 20 at 12.33.52
Vika penjual pulsa dan kuota

Bandar Lampung – Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen, kebijakan ini mulai berlaku Jumat (1/4/2022).

Penetapan tarif PPN 11 persen ini didasarkan pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PPN merupakan pungutan pemerintah yang dibebankan atas setiap transaksi jual-beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dikutip dari laman Kemenkeu, kenaikan PPN ditujukan untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN. Khususnya dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional termasuk pemberian berbagai insentif dalam menanggulangi dampak COVID-19.

Adanya kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen berdampak pada meningkatnya harga barang dan jasa. Sebab yang dikenakan PPN adalah konsumen di tingkat akhir atau pembeli.

Salah satu yang terkena imbasnya ialah pelaku usaha kuota dan pulsa, Vika pada Rabu (20/4/2022) mengatakan harga kuota sudah mulai naik, awalnya banyak pembeli yang kaget.

“Sejak harga kuota naik, banyak pembeli yang kaget dengan mengajukan berbagai pertanyaan salah satunya kok bisa naik mba?. Seluruh voucher naik, biasanya indosat yang 2,5 GB seharga Rp10 ribu sekarang Rp11 ribu,” ungkap Vika.

Kenaikan harga kuota ini, diungkapkannya bahwa ini imbas dari naiknya tarif pajak sebesar 11 persen.

Akibat kenaikan harga kuota ini, konsumen beralih ke harga yang lebih murah dari yang biasa membeli kuota internet 20 GP beralih ke 6 GB untuk voucher indosat.

“Konsumen haru tahu juga bahwa hanya kuota data internet saja yang naik, untuk harga pulsa yang lain masih normal,” ungkapnya. (Liting)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.