Bandar Lampung – Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen, kebijakan ini mulai berlaku Jumat (1/4/2022). Penetapan tarif
Topik: Kenaikan Harga Kuota
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.