Tak Berizin, Pengiriman Ribuan Ekor Burung Ke Pasar Pramuka Jakarta Digagalkan

oleh -3 Dilihat
WhatsApp Image 2022 04 17 at 11.55.01
Burung yang diamankan

Lampung Selatan – Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan burung dan hewan dilindungi tanpa dilengkapi dokumen yang sah, pada Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 23.00 WIB di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Ribuan burung ini  diangkut dengan kendaraaan minibus Merk DFSK Warna hitam dengan nomor polisi B 1129 WYH yang dikemudikan oleh Buyung (45) warga Gang Makmur desa Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara bersama rekanya Febrian Ananda (19) warga Medan Helped Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika SH. MM  Senin (18/4/2022) mengungkapkan  bahwa pihaknya telah berhasil menggagalkan pengiriman sejumlah burung dan hewan dilindungi tanpa dilengkapi dokumen yang sah, di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

“Burung berbagai jenis dan hewan dilindungi ini akan dikirim tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi ini, diangkut dari Medan yang akan dikirim ke Pasar Pramuka, Jakarta Timur,” ungkap AKP Ridho Rafika mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSI, pada Senin (18/4/2022).

Dia mengtatakan, pada saat diberhentikan kedua orang yang ada didalam kendaraan tidak bisa menunjukan dokumen yang sah, sebab jika ingin membawa buruh atau hewan dilindungi harus dilengkapi dengan surat-surat yang sah.

Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota KSKP bakauheni bahwa ditemukan sebanyak 1.179 ekor burung dan 14 ekor monyet yang dikemas dalam 95  buah paket keranjang plastik warna putih yang  berisikan satwa jenis burung dengan rincian  74  ekor burung jenis alexander,  28 ekor burung jenis sun conure,  5 ekor burung jenis love bird, 2 ekor burung jenis african grey, 2 ekor burung jenis parkit dan 45  ekor burung jenis cucak hijau besar.

Selain itu juga ada 15 ekor burung jenis cucak hijau kecil, 68 ekor burung jenis cucak ranting, 82 ekor burung jenis kinoi, 6 ekor burung jenis  murai hutan,  2 ekor burung jenis kutilang, 1 ekor burung jenis crocok, 8 ekor burung jenis cililin,  2  ekor burung jenis ekek keling, 3 ekor burung jenis poksai Sumatera dan beberapa ekor burung dari berbagai jenis lainnya.

Adapun ketentuan yang dilanggar yakni Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan, Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE

Saat ini barang bukti berupa yang diamankan yakni satu unit mobil minibus merk DFSK warna hitam metalik d Nopol : B 1129 WYH bersama 1.179 ekor burung berbagai jenis dan 14 ekor hewan ddilindungi sudah diamankan di KSKP Bakauheni yang selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Karantina Wilker Bakauheni
dan BKSDA Lampung. (Red, Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.