Polda Lampung Amankan 33 Kilogram Sisik Trenggiling Kering

oleh -3 Dilihat
Perdagangan trenggiling
Polda Lampung amankan 33 kilogram trenggiling kering

Bandar Lampung – Polda Lampung berhasil mengamankan 33 kilogram sisik trenggiling kering dari tersangka KF bin AT warga Desa Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pengungkapan ini terjadi pada Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, personil Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam dan ekositemnya.

“Saat itu petugas medapatkan temuan disebuah media jual beli online, ada yang menjual sisik trenggiling. Petugas pun menggali informasi dan melakukan penyamaran menjadi pembeli,” ungkapnya pada Senin (14/3/2022)

Setelah mengatur waktu pembelian, akhirnya pelaku keluar membawa 33 kilogram sisik trenggiling kering di Jalan RA Basaid, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjungsenang, Bandar Lampung.

“Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan harga Rp2,5 juta. Disaat akan transaksi tersangka langsung diamankan, dari keterangannya terungkap bahwa sisik trenggiling berasal dari Provinsi Bengkulu,” ungkapnya.

Terungkap, bahwa tersangka memiliki 33 kilogram sisi tringgiling kering dan diketahui bahwa satu kilogram sisik trenggiling membutuhkan 10 ekor.

“Sisik trenggiling sangat bernilai ekonomis yang tinggi dimana harga pasaran dunia saat ini mencapai USD 3000/kg atau Rp42 juta per kilogram,” ungkapnya.

Diketahui pula bahwa sisik trenggiling ini dipergunakan untuk campuran narkoba jenis sabu-sabu, pembuatan obat anal getik dan pembuatan kosmetik.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan kosistemnya, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Dengan Ketentuan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.