DAMAR : Pemerintah Harus Beri Pendampingan Terhadap Korban Pencabulan Guru SMP

oleh -4 Dilihat
WhatsApp Image 2022 03 13 at 19.19.16
Direktur DAMAR Ana Yunita

Bandar Lampung – Direktur Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Ana Yunita menegaskan sangat mengapresiasi Polresta Bandar Lampung yang cepat merespin kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP di Kota Tapis Berseri.

“Sangat apresiasi Polresta, dengan langsung mengambil alih kaus tersebut. Karena berdasarkan pengalaman pendampingan korban perempuan Damar, belum semua aparat penegak hukum memiliki sensitivitas dan responsive terhadap korban sehingga ini menjadi PR bagi Kapolda Lampung untuk membekali petugas diwilayah agar lebih responsive,” ungkapnya melalui pesan whatsapp pada Senin (14/3/2022).

Dirinya mengungkapkan, selain memastikan proses hukum mengakomodir korban, penting bagi pemerintah daerah khususnya dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melakukan upaya pemulihan psikologis pada korban.

Harus dipastikan, bahwa korban memperoleh layanan kesehatan reproduksi yang kompehensip karena dampak psikologis dan traumi ini dirasakan korban sepanjang hidupnya.

DAMAR pun meminta dinas pendidikan, untuk dapat memastikan perlindungan pada korban dan ruang belajar aman bagi anak terkhusus perempuan.

“Kasus kekerasan seksual sering dianggap aib bagi sekolah sehingga hak korban cenderung diabaikan, dinas harus bisa bersikap melindungi korban,” tegasnya.

Pendidikan kesehatan seksual reproduksi yang komprehensip penting diberikan di sekolah sebagai upaya pencegahan dengan membangun kesadaran soal tubuh dan reproduksi.

Sebelumnya, diduga cabuli muridnya, oknum guru honorer di salah satu SMPN di Bandar Lampung diamankan petugas Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung.

Adapun oknum guru honorer tersebut berinisial HM (28), diduga telah mencabuli salah satu siswinya ditempat mengajar.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Ino Harianto melalui Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Syamsuri mengatakan, HM diamankan petugas berdasarkan laporan dari keluarga siswi yang menjadi korban pencabulan.

“Atas dasar laporan tersebut, pada hari Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 08.30 WIB, Polisi langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya di SMPN Bandar Lampung, pada Jum’at (11/3/2022) sekitar pukul 09.30 WIB,” kata Atang Syamsuri.

Menurutnya, modus dari pelaku yakni dengan menghubungi korban untuk datang kesekolah karena ada tugas milik korban yang belum selesai. Namun ketika sampai dikelas, korban mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh pelaku HM. Saat melancarkan aksi bejatnya, pelaku juga sempat merekamnya untuk mengancam korban berinisial DA (15).

“Jika tidak menuruti perintahnya, pelaku mengancam akan menyebarkan Videonya serta akan mengeluarkan korban dari sekolah atau Drop out (DO),” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.