Pemkab Minta Pemilik Destinasi Wisata Gunakan Aplikasi Pedulilindungi

oleh -3 Dilihat
IMG 20220212 WA0036 864x380 1
Pemkab) Lampung Selatan melakukan sosialisasi kepada Pemilik/Pengelola Destinasi Wisata mengenai Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2022

Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menghimbauk kepada pemilik atau pengelola destinasi wisata untuk menggunakan aplikasi Pedulilindungi, sesuai dengan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Mulyadi Saleh menjelaskan pihaknya mengeluarkan surat pemberitahuan kepada 31 destinasi wisata yang ada di wilayah ini untuk melaksanakan peraturan Bupati Lampung Selatan nomor 3 tahun 2022.

“Surat edaran ini di keluarkan untuk pemilik  dan pengelola destinasi wisata, hotel dan resto di Kabupaten Lampung Selatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan,” ungkapnya pada Minggu (13/2/2022).

Ia menambahkan, untuk pemilik dan pengelola destinasi wisata diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Pedulilindungi, dan membatasi kapasitas pengunjung wisata.

“Diijinkan dibuka dengan membatasi kapasitas maksimal 50%, menggunakan aplikasi pedulilindungi dan tetap harus menerapkan protokol kesehatan, pembatasan jam oprasional maksimal pukul 22.00 WIB, dan tidak diperbolehkan membuat acara atau kegiatan apapun yang dapat menimbulkan keramaian,” tambahnya.

Hal senada juga dijelaskan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eka Riantinawati menegaskan, kepada para pemilik atau pengelola destinasi wisata untuk melaksanakan peraturan dan intruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 3 tahun 2022.

“Destinasi wisata diharapkan mematuhi peraturan dan intruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 3 tahun 2022, untuk menegakan aplikasi pedulilindungi dan memberlakukan pembatasan pengunjung dan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19,” ungkapnya.

Selain sosialisasi Perbup nomor 3 Tahun 2022 dan Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2022, Tim Satgas COVID-19 Lampung Selatan juga melakukan imbauan prokes melalui pengeras suara yang dilakukan oleh tim dari Dinas Perhubungan, Satpolpp dan BPBD. (Red,DN)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.