Pemerintah Tetap Evaluasi PPKM Antisipasi Lonjakan Kasus Omicron

oleh -4 Dilihat
Menkominfo Audiensi BKKBN AYH
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate

Jakarta – Pemerintah secara konsisten tetap mengevaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia agar dapat mempertahankan kewaspadaan dan antisipasi dari meningkatnya puncak kasus COVID-19 akibat varian mutasi Omicron.

Pemerintah mempertahankan penerapan metode PPKM dengan beberapa penyesuaian dan terus meminta masyarakat melakukan langkah pengendalian penularan, seperti protokol kesehatan serta vaksinasi.

“Pemerintah terus mengevaluasi penerapan PPKM di seluruh wilayah Indonesia guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat serta Pemerintah Daerah terhadap penularan varian Omicron, yang diprediksi mencapai puncaknya pada Februari sampai Maret 2022,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangan persnya, Kamis (20/1/2022)

Keputusan penerapan PPKM tersebut tertuang dalam dua Inmendagri perpanjangan PPKM yaitu Inmendagri No. 3/2022, untuk pengaturan PPKM Level 3, 2, 1 di Jawa Bali serta Inmendagri No. 4/2022, untuk pengaturan PPKM Level 3, 2, 1 di luar Jawa Bali.

Kedua Inmendagri itu telah terbit pada Selasa (18/1) dengan ketentuan Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 minggu mendatang (18-24 Januari 2022), sementara Inmendagri luar Jawa Bali berlaku 2 minggu (18- 31 Januari 2022).

Johnny menjelaskan secara garis besar, dalam Inmendagri itu disebutkan bahwa pemerintah tetap mempertahankan metode PPKM saat Natal dan Tahun Baru, di mana pengendalian mobilitas masyarakat dapat dilakukan dengan baik, dibarengi peningkatan vaksinasi dan 3T.

“Namun begitu, tetap ada sedikit penyesuaian dalam aturan baru tersebut, untuk mengantisipasi lonjakan COVID-19,” katanya.

Misalnya seperti pada Inmendagri nomor 3, hanya masyarakat yang berstatus hijau di aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk ke hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua level daerah PPKM.

Pengecualian diberikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Di luar itu, tidak lagi diperbolehkan berkegiatan di tempat- tempat publik yang disebutkan di atas.

Sementara pada Inmendagri nomor 4, tidak terdapat perubahan pada substansi pengaturan kecuali perubahan yang terjadi pada level asesmen daerah dan masa pemberlakuannya.

“Presiden juga mengingatkan semua pihak agar terus mengikuti protokol kesehatan dengan disiplin, mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan. Ini harus terus dipertahankan,” ujar Johnny.

Tak tertinggal, Johnny menyampaikan agar masyarakat yang belum divaksin dapat segera menerima vaksin COVID-19.

Sementara untuk yang belum memenuhi dosis lengkap, diharapkan dapat memenuhi dosis lengkap.

Lalu bagi yang sudah memiliki kesempatan untuk mendapatkan vaccine booster dapat segera mengambil haknya ke fasilitas kesehatan terdekat.

Berdasarkan laporan WHO mutasi baru dari virus SARS-CoV-2 varian Omicron lebih mudah menular, namun gejalanya lebih ringan.

Oleh sebab itu masyarakat yang terinfeksi varian ini umumnya dapat pulih tanpa harus dirawat di rumah sakit.

“Karena itu, kami sampaikan, masyarakat tidak perlu panik. Namun kita harus tetap waspada dan menggalakkan upaya-upaya pengendalian penularan. Tidak boleh lengah, terus tegakkan protokol kesehatan dan lakukan vaksinasi. Juga mari kita patuhi aturan PPKM yang berlaku di wilayah masing-masing,” tutup Johnny. (Red/DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.