Harus Paham Nih, Ternyata Pengendara Bisa Minta Ganti Rugi Jika Jalan Tol Rusak?

oleh -2 Dilihat
WhatsApp Image 2022 01 13 at 16.53.53
Pengendara bisa minta ganti rugi, harus paham ni

Bandar Lampung – Diinformasikan oleh PT Hutama Karya Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) bahwa pengendara yang menimbulkan kerusakan jalan tol wajib ganti rugi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol dimana penggantian ini dilakukan agar fasilitas pengaman dapat kembali berfungsi dan tidak membahayakan pengendara lain.

Namun, apakah hal ini juga berlaku bagi pengendara apabila kecelakaan terjadi akibat kesalahan dari jalan tol sendiri? Apakah pengendara bisa menuntut pengelola?

Dikutip dari website resmi Korlantas Polri, Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP M Alka mengatakan fakta di lapangan menunjukkan adanya kerusakan jalan ditol berukuran 50cm yakni sedalam 15-20cm di Jalan Tol Palembang-Lampung.

Baca : Unila Luncurkan Mobil Listrik, Karya Mahasiswa dan Dosen`

“Apabila pengguna jalan tol termasuk Jalan Tol Palembang-Lampung mengalami kecelakaan yang disebabkan kerusakan jalan tol tersebut, maka dapat menuntut dan meminta ganti rugi kepada pengelola atau Badan Usaha yang bersangkutan,” katanya.

Adapun, pernah terjadi kecelakaan yang dialami Mahasiswi Kedokteran bernama Febi Khairunisa di Jalan Tol Palembang-Lampung pada Jumat, (7/11) lalu.

Saat itu Febi melaju dengan kecepatan tinggi dan terkena lubang tersebut, akibatnya Febi mengalami kecelakaan tunggal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pada pasal 87 dan pasal 92.

Bunyi Pasal 87: Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti rugi kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusaha jalan tol.

Bunyi Pasal 92: Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

Selain PP tentang Jalan Tol, pengguna jalan tol yang mengalami kerugian pun bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 24.

Bunyi Pasal 24 ayat 1:
Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

Namun, pada pasal 24 ayat 2, jika penyelenggara belum memperbaiki, maka harus memberi rambu pada jalan yang rusak.

Bunyi Pasal 24 ayat 2:
Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Kemudian, apabila penyelenggara atau pengelola jalan tol, termasuk Tol Palembang-Lampung tidak segera memperbaiki kerusakan, maka dapat menerima sanksi.

Sanksi yang dimaksud berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 273 mengenai ketentuan pidana.

Bunyi Pasal 273:
Ayat 1: …dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) jika tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang.

Ayat 2: …dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) jika mengakibatkan luka berat.

Ayat 3: …dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Ayat 4: …dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) jika penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki.

Lebih lanjut, apa saja yang harus dilengkapi penyelenggara jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum?

Bunyi Pasal 25 ayat 1:
Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:
a. Rambu Lalu Lintas;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. Alat penerangan Jalan;
e. Alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
f. Alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
g. Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat, dan
h. Fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar.

Bunyi Pasal 26:
Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diselenggarakan oleh:
a. Pemerintah untuk jalan nasional;
b. Pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
c. Pemerintah kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa; dan
d. Badan usaha jalan tol untuk jalan tol.

(Reporter-Tasya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.