Dinas UMKM Bandar Lampung Minta Buruh TKBM Panjang Gelar RAT

oleh -3 Dilihat
IMG 20220112 115336
Ratusan Buruh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang Lampung melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Pemkot Bandarlampung pada Rabu (12/1/2022)

Bandar Lampung – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Bandar Lampung menyarankan Buruh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang yang melakukan demonstrasi, melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada Februari 2022, guna mengganti kepengurusan.

“Kami telah melakukan kesepakatan dan menyarankan agar RAT dipercepat pada Februari sekaligus dengan audit,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Bandarlampung, Girendra, di Bandar Lampung, Kamis (13/1/2022)

Ia mengungkapkan bahwa alasan meminta pelaksanaan RAT Koperasi TKBM dipercepat, karena ada tuntutan dari buruh yang berdemonstrasi meminta kepengurusan diganti.

“Mereka itu menuntut hasil RALB di legalkan, tapi kami tak ada kuasa untuk melegalkannya. Jadi dengan RAT dipercepat akan jadi solusinya pada permasalahan ini,” ujarnya.

Bahkan, hasil rapat anggota luar biasa yang dilakukan oleh mayoritas buruh tersebut pada 15 Desember 2021 tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Jadi apabila mereka terus mendesak kami untuk melegalkan hasil RALB itu, seakan-akan mereka memaksakan khendaknya. Padahal RALB tersebut tidak sah dan kami sebagai pembina pun tidak memiliki kuasa untuk melegalkan itu,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Ratusan Buruh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang Lampung melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Pemkot Bandar Lampung pada Rabu (12/1/2022).

Para buruh tersebut meminta hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 15 Desember 2021 disahkan oleh pemerintah setempat. Mereka menanyakan kenapa kenapa hasil RALB i belum disahkan padahal pada pemilihan itu sudah kuorum.

Buruh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, Lampung melakukan demonstrasi di depan Kantor Pemkot Bandarlampung, meminta hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 15 Desember 2021 segera disahkan oleh pemerintah setempat.

“Kami di sini mempertanyakan instansi pemerintah ada apa, sampai sekarang ketua baru hasil RALB belum disahkan. Kenapa ini digantung saja,” kata Ketua terpilih Hasil RALB, Dedi Apriyadi.

Ia mengatakan hasil RALB pada 15 Desember 2021 itu sudah langsung diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM Bandarlampung serta disaksikan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang.

“Tapi sampai sekarang kenapa hasil RALB itu belum disahkan, padahal pada pemilihan itu sudah kuorum. Bila RALB itu tidak disahkan maka kami pun siap untuk pemilihan ulang,” kata dia. (Red/DN)

Baca : Pemerintah Minta Masyarakat Bijak Bermobilitas Tekan Kasus Omicron

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.