Diskursus Network – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang (Pemkab Tuba) Ristu Irham memimpin rapat koordinasi dan sosialisasi PP Nomor 49 Tahun 2018, yang dihadiri seluruh pegawai Disdik Tuba, di Aula Dinas Pendidikan pada Rabu kemarin.
Sosialisasi PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pemerintah dengan perjanjian kerja yang bertujuan untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pasal 96 dalam PP Nomot 49 Tahun 2018 yaitu pemerintah daerah dilarang untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Melaui arahannya Ristu Irham berpesan agar seluruh pegawai Diskdik Tuba mengerti dan memahami isi dari PP Nomor 49 Tahun 2018 pasal 96 dan memberi informasi ke lingkungan sekitarnya.
“Pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang juga diimbau tetap menerapkan disiplin, inovasi, dan juga loyalitas dalam berkerja,” pungkasnya. []