Bandar Lampung – Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Lampung dr. Reihana Wijayanto kembali penuhi undangan Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung pada Senin (25/7/2022).
Ahmad Handoko selaku kuasa hukum Reihana mengungkapkan, kedatangan kliennya untuk memenuhi udangan wawancara yang dikirimkan oleh Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung.
“Saat ini masih memenuhi undangan wawancara dan belum masuk dalam proses hukum,” ungkapnya.
Dia mengatakan, agenda wawancara terkait penggunaan anggaran di dinas kesehatan. Untuk saat ini, belum bisa diungkapkan anggaran apa yang ditanyakan kepada dr. Reihana.
“Ini masih sebatas pengumpulan data. Terkait penggunaan anggaran apa yang ditanyakan, itu ranahnya penyidik yang menjawab,” tegas Handoko.
Reihana diperiksa di Ruang Unit IV Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung.
Pemanggilan Reihana ini merupakan yang kedua kalinya, sebelumnya pada Kamis (21/7/2022) Reihana sudah dimintai keterangannya terkait dana COVID-19 di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Reihana ditemani kuasa hukumnya Yopi Hendro advokat yang tergabung dengan Kantor Hukum Ahmad Handoko Associate And Law Firm.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rahman Nafarin membenarkan, Reihana saat ini masih melakukan wawancara di kantor Ditreskrimsus Polda Lampung.
“Kalau panggilan resminya yang panggilan pertama, kalau hari ini hanya wawancara,” kata Arie saat diwawancarai via WhatsApp, pada Senin (25/7/2022).
Hingga saat ini, Kadis Kesehatan Provinsi Lampung tersebut masih didalam Ruangan Unit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung. (ilham)
Baca : Untuk Ke Dua Kalinya, Kadiskes Lampung Reihana Diperiksa Polda