LBHM Kecam Vonis Bebas Terbit Rencana Perangin Angin, Tuntut Evaluasi dan Tindakan Tegas

oleh -0 Dilihat
terbit rencana perangin-angin
Terbit Rencana Perangin-angin, Mantan Bupati Langkat.(DN)
Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menyampaikan kekecewaannya atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada mantan Bupati Kabupaten Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Koordinator Penanganan Kasus LBHM, Yosua Octavian, lembaga ini mengecam keputusan yang dinilai mencederai prinsip kemanusiaan dan keadilan.

“Vonis bebas yang dijatuhkan kepada TRP pada 8 Juli 2024 melalui putusan nomor: 555/PID.SUS/2023/PN.SBT merupakan momen kelam dalam sejarah kemanusiaan Indonesia. Kami mengecam keputusan ini yang jelas mencederai prinsip kemanusiaan dan keadilan,” ungkap LBHM dalam keterangan tertulis yang disampaikan Yosua Octavian, Rabu (10/07/2024).

LBHM menyoroti bahwa keputusan ini sangat kontradiktif dengan vonis bersalah yang telah dijatuhkan kepada empat terdakwa lain dalam kasus serupa. Mereka telah dihukum penjara 4 tahun dan denda Rp 200.000.000. “Disparitas ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pemeriksaan perkara oleh majelis hakim,” tambahnya.

Penuntut Umum telah mendakwa TRP dengan Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 7 ayat (2) jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Bukti-bukti dan kesaksian dari lebih dari 50 saksi menguatkan dakwaan tersebut, namun tetap diabaikan oleh majelis hakim.

Baca juga: Mengerikan..!Bupati Langkat Diduga Kerangkeng Manusia di Rumahnya, Pengamat : Itu Sangat Keji

LBHM juga menyoroti praktik rehabilitasi narkotika di tempat TRP yang beroperasi tanpa izin dan menggunakan metode penyiksaan yang merenggut nyawa empat orang. “Tempat ini tidak memiliki program atau fasilitas yang relevan untuk rehabilitasi narkotika,” jelas Yosua Octavian kepada Diskursus Network.

Lebih lanjut, LBHM mendesak evaluasi terhadap Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang dinilai gagal menjalankan tugasnya. “Vonis bebas ini menunjukkan kegagalan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dalam menjalankan tugasnya. Kami mendesak gugus tugas ini untuk mengevaluasi penyelesaian kasus TPPO, baik di dalam maupun luar negeri,” tegasnya.

LBHM juga meminta Penuntut Umum untuk segera menyatakan kasasi dan memberikan memori kasasi sesuai aturan hukum acara pidana. “Hal ini penting untuk memastikan keadilan bagi para korban,” tambahnya.

Dalam pernyataannya, LBHM juga menuntut Hakim Agung di tingkat kasasi untuk memeriksa dan memutus perkara ini dengan mempertimbangkan prinsip kemanusiaan dan keadilan, mengingat banyaknya korban yang terlibat. “Kami mendesak Hakim Agung di tingkat kasasi untuk memeriksa dan memutus perkara ini dengan mempertimbangkan prinsip kemanusiaan dan keadilan,” ungkap Yosua Octavian.

Baca juga: LBH : Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Adalah Perbudakan dan Pelanggaran HAM

Selain itu, LBHM meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera memeriksa anggota majelis hakim yang memeriksa perkara ini, yakni Andriyansyah, Dicki Irvandi, dan Cakra Tona Parhusip.

LBHM juga menuntut Polri untuk menutup semua tempat yang beroperasi dengan kedok rehabilitasi narkotika atau panti sosial, namun melakukan pemerasan, penyiksaan, dan/atau perbudakan. “Kami meminta Polri untuk menutup semua tempat yang beroperasi dengan kedok rehabilitasi narkotika atau panti sosial, namun melakukan pemerasan, penyiksaan, dan/atau perbudakan,” tutup Yosua Octavian.(DN)

Baca informasi menarik lainnya dari Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.