Pemerintah Resmi Menetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras Premium dan Medium.

oleh -0 Dilihat
Beras
Petani Tengah Mengumpulkan Gabah Kering Panen Yang Siap Dibawa Ke Pengepul.

Jakarta – Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) yang bertanggung jawab dengan stabilisasi beras menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras mediuam dan premium yang termuat dalam Peraturan Badan (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2024 dengan penyesuaian harga berdasarkan wilayah.

Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional,  menjelaskan bahwa penetapan regulasi HET ini memperkuat kebijakan relaksasi yang sebelumnya telah diberlakukan.

Penyesuaian ini juga bertujuan untuk stabilisasi pasokan dan harga beras, dengan kebijakan yang konsisten dari hulu hingga hilir.

“Selaras dengan kepentingan di hulu, kami juga mengeluarkan Perbadan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras. Maka, di hilir perlu dilakukan penyesuaian agar harga di tingkat produsen (petani) seirama dengan harga di tingkat konsumen,” ujar Arief dalam keterangan resminya, Sabtu (8/6).

Baca Juga: Zulhas Ungkap Penyebab Harga Beras Melambung Tinggi 

“Keseimbangan antara hulu dan hilir ini yang sering disampaikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja ke gudang Bulog dan pasar-pasar. Meskipun tidak mudah, tantangan ini harus dijawab dengan melibatkan seluruh stakeholder perberasan,” tambahnya.

Arief juga menyatakan bahwa penetapan HET ini telah melalui proses panjang yang melibatkan diskusi dan masukan dari berbagai pihak terkait.

“Penetapan HET beras ini bukan hasil yang instan, melainkan melalui pembahasan yang melibatkan organisasi petani, penggilingan, kementerian, dan lembaga terkait. Semua dianalisis dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap inflasi,” ungkapnya.

Baca Juga: Kemarau Akan Datang, Menurut Presiden Cadangan Beras Aman

Berikut adalah rincian HET beras berdasarkan wilayah yang diatur dalam Perbadan ini:

  • Wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan:
    • HET beras medium: Rp 12.500 per kilogram
    • HET beras premium: Rp 14.900 per kilogram
  • Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung:
    • HET beras medium: Rp 13.100 per kilogram
    • HET beras premium: Rp 15.400 per kilogram
  • Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat:
    • HET beras medium: Rp 12.500 per kilogram
    • HET beras premium: Rp 14.900 per kilogram
  • Wilayah Nusa Tenggara Timur:
    • HET beras medium: Rp 13.100 per kilogram
    • HET beras premium: Rp 15.400 per kilogram
  • Wilayah Sulawesi:
    • HET beras medium: Rp 12.500 per kilogram
    • HET beras premium: Rp 14.900 per kilogram
  • Wilayah Kalimantan:
    • HET beras medium: Rp 13.100 per kilogram
    • HET beras premium: Rp 15.400 per kilogram
  • Wilayah Maluku:
    • HET beras medium: Rp 13.500 per kilogram
    • HET beras premium: Rp 15.800 per kilogram
  • Wilayah Papua:
    • HET beras medium: Rp 13.500 per kilogram
    • HET beras premium: Rp 15.800 per kilogram

Penetapan HET beras ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara produsen dan konsumen, serta membantu menstabilkan harga beras di pasar. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasokan beras di Indonesia.

(DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.