Komisi X DPR RI Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Tanggapi Kenaikan UKT

oleh -0 Dilihat
ukt
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi. (Parlementaria)

Jakarta – Komisi X DPR RI menanggapi isu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang sangat tinggi, Komisi X sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (16/05/2024).

Panja ini bertujuan untuk mendesak dan mengawasi pemerintah dalam menyelesaikan isu pembiayaan pendidikan, termasuk di perguruan tinggi.

“Menurut kami, kenaikan biaya kuliah ini tidak manusiawi. Kenaikannya bisa mencapai 500 persen. Selain mendorong Kemendikbudristek untuk meninjau ulang Permendikbud, kami membentuk Panja Pembiayaan Pendidikan agar masalah seperti ini tidak berulang,” tegas Dede.

Dede menambahkan bahwa selain mengevaluasi pembiayaan perguruan tinggi, Panja juga akan meninjau pembiayaan di pendidikan dasar dan menengah. Komisi X DPR RI akan memanggil sejumlah pihak untuk menggali akar masalah dan mencari solusi yang efektif.

Menutup pernyataannya, Dede menekankan bahwa asas keadilan dalam pembiayaan pendidikan harus diterapkan. “Jangan sampai pendidikan malah menjebak mahasiswa untuk berutang. Selain mengkaji ulang pembiayaan perguruan tinggi, kami juga akan mengevaluasi pembiayaan di pendidikan dasar dan menengah,” pungkasnya.

Baca juga: Curhatan BEM SI Kepada Komisi X DPR RI Mengenai Kenaikan UKT dan Permasalahan Pendidikan Tinggi

Anggota Komisi X DPR RI, Fahmy Alaydroes, menegaskan bahwa pemerintah dan jajaran petinggi perguruan tinggi harus mengubah paradigma dalam mengelola pembiayaan pendidikan. Tanpa perubahan paradigma, kebijakan yang dihasilkan mungkin tidak berlandaskan amanat UUD 1945.

“Pemerintah tampaknya tidak menganggap penting perguruan tinggi untuk melahirkan sarjana yang berintelektualitas. Padahal, konstitusi negara sudah mengamanatkan soal pendidikan. Indonesia seharusnya mencerdaskan bangsa, bukan membuat beban dengan naiknya UKT,” ujar Fahmy.

Fahmy juga mengingatkan pentingnya mengawasi alokasi 20 persen anggaran dari APBN untuk sektor pendidikan agar berjalan efektif dan efisien. “Kita harus memastikan bahwa pendidikan tinggi mengalami pertumbuhan kualitas. Jadi, kita perlu mengawasi apakah 20 persen anggaran untuk pendidikan sudah berjalan dengan baik atau belum,” tambahnya.

Kenaikan UKT yang signifikan hingga mencapai 300-500 persen di sebagian besar universitas di Indonesia, serta kenaikan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), telah menimbulkan gelombang protes dari masyarakat. Kenaikan ini dianggap tidak berdasarkan asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Komisi X DPR RI bertekad untuk menyelesaikan masalah ini dengan memastikan bahwa pendidikan di Indonesia tidak hanya dapat diakses oleh semua kalangan, tetapi juga memiliki kualitas yang terus meningkat.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.