Hakim MK Ridwan Mansyur Soroti Penggunaan Bansos: Segera Bentuk Aturan Hindari Konflik Kepentingan

oleh -0 Dilihat
ridwan mansyur
Hakim MK, Ridwan Mansyur

Jakarta – Dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diselenggarakan di Mahkamah Konstitusi (MK), hakim konstitusi Ridwan Mansyur menyoroti isu penggunaan dana bantuan sosial (Bansos) yang dikaitkan dengan keuntungan elektoral tertentu. Sidang yang berlangsung pada Senin, 22 April 2024, menjadi ajang kritik terhadap praktik distribusi Bansos.

Menurut Ridwan Mansyur, Bansos dan dana operasional presiden yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan kekayaan milik seluruh rakyat Indonesia. “Presiden, sebagai kepala pemerintahan, dipercaya untuk mengelola APBN tanpa kepentingan pribadi,” tegas Mansyur dalam persidangan.

Ridwan juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa praktik pemanfaatan Bansos untuk kepentingan pribadi atau elektoral, meskipun bukan pelanggaran hukum langsung, dapat menjadi preseden buruk bagi pejabat negara, termasuk dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Baca juga: Pembacaan Keputusan Hasil Sengketa Pilpres 2024 Diwarnai Aksi Unjuk Rasa Di Seputaran MK

“Undang-undang Dasar 1945 membatasi hak asasi manusia dalam situasi tertentu untuk menjaga bahwa pemenuhan hak individu tidak merugikan orang lain,” jelas Ridwan. Dia menekankan perlunya pembentukan norma hukum yang lebih jelas dan tegas mengenai pembatasan penggunaan Bansos dan dana negara untuk menghindari konflik kepentingan.

Lebih lanjut, Mansyur menyerukan kepada lembaga pembentuk undang-undang untuk segera membentuk peraturan yang mengatur hubungan antara program pemerintah dan kepentingan pribadi, terutama jelang pemilihan umum dan kepala daerah mendatang.

“Dalam rangka pemilihan umum berikutnya, MK berkewajiban mengambil peran konstitusional untuk secara hukum menyiapkan diri dalam mengadili dan memutuskan kasus-kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan dalam konteks Bansos,” tutup Ridwan.

Dalam sidang tersebut, MK memutuskan bahwa dalil permohonan yang mengaitkan Bansos dengan perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak terbukti, sehingga klaim tersebut dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.