Rilis Resmi Polda Metro Jaya: Begini Penangkapan Pengemudi Mobil dengan Pelat Dinas TNI Palsu

oleh -0 Dilihat
polda metro jaya
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/04/2024) (DN-P)

Jakarta – Polda Metro Jaya merilis penangkapa Pierre W-G Abraham, pengemudi yang memakai pelat dinas TNI palsu dan bersikap arogan terhadap pengendara lain di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Kasus ini menjadi viral setelah kejadian tersebut terekam dan menyebar di media sosial.

Polisi membeberkan proses penangkapan yang dilakukan di kediaman kerabat tersangka di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada hari Selasa, setelah laporan dari Marsekal Madya TNI Purnawirawan Asep Adang Supriyadi.

Usai viral, pelaku sempat menyembunyikan mobil dan plat nomor palsu di rumah sang kakak yang memang anggota TNI.

Dari tangan tersangka, petugas menyita pelat dinas TNI palsu serta pakaian yang digunakan saat peristiwa tindak pidana terjadi. Pierre mengaku menggunakan pelat tersebut untuk menghindari pemberlakuan ganjil genap selama arus mudik lebaran.

“Kami mendapatkan bukti maupun petunjuk, selanjutnya tim melakukan penyelidikan di daerah di mana tersangka bersembunyi di rumah kakaknya di daerah Pondok Kelapa Jakarta Timur selanjutnya tim mendatangi rumah tersebut dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan pada Kamis (18/04/2024).

Baca juga: Insiden Pengemudi Arogan dengan Plat Dinas TNI di Tol Jakarta-Cikampek Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Setelah kejadian viral tersebut, Pierre diketahui sempat membuang pelat dinas TNI palsu ke sebuah sungai di daerah Lembang, Bandung. Ini sebagai upaya untuk menghilangkan barang bukti.

Pusat Polisi Militer TNI memastikan bahwa pelat dinas TNI yang dipasang di mobil tersangka adalah palsu, meskipun nomor pelat terdaftar atas nama Marsdya TNI Purnawirawan Asep Adang Supriyadi.

“Perkara tersebut di mana nomor tersebut masih terdaftar di registrasi Denma Mabes TNI atas nama Marsdya TNI Asep Adang Purnawirawan, pelaku ini setelah dikonfirmasi kepada atas nama Marsdya TNI Purnawirawan Asep Adang tidak ada hubungannya sama sekali dan tidak kenal,” ungkap Kolonel Laut (PM) Joko Tri Suhartono, Dirbin Gakkumplin Puspom TNI.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pierre kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data otentik dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Selain dilaporkan dalam kasus pemalsuan pelat dinas TNI, Pierre juga dilaporkan oleh Marcelina Deca atas kasus perusakan kendaraan.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.