Tim Pembela Prabowo-Gibran Usulkan MK Hadirkan Kepala BIN Pada Sidang PHPU

oleh -0 Dilihat
IMG 20240402 17480631

Jakarta- Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran, mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan pada sidang perselisihan hasil Pemilu (PHPU) 2024.

Adapun usulan tersebut, disampaikan Tim Pembela Prabowo-Gibran setelah Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengusulkan agar MK menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya mengusulkan untuk menghadirkan Kepala BIN tersebut agar seimbang dengan usulan dari pihak TPN Ganjar-Mahfud yang mengusulkan untuk menghadirkan Kapolri.

“Ya teman saya di sebelah menyeletuk, ya kalau minta kapolri hadir kami juga minta kepada hakim MK untuk Kepala BIN juga dihadirkan, supaya adil dan balance ya,” kata Yusril saat diwawancarai dihalaman Gedung MK RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (02/04/2024).

Namun, lanjut Yusril, usulan untuk menghadirkan Kepala BIN tersebut akan dilakukan pembahasan kembali oleh Majelis Hakim MK.

“Tetapi Mahkamah mengatakan, hakim mengatakan, sudah diputuskan kita panggil empat Menteri dan itu tidak akan dibahas lagi dalam rapat permusyawaratan Hakim,” ujarnya.

Menurutnya, alasan usulan tersebut lantaran pembahasan pada sidang PHPU terkait dengan keamanan dan informasi-informasi penyelenggaraan Pemilu.

“Ya saya kira diskusi semua yang terkait dengan keamanan, terkait dengan informasi-informasi penyelenggaraan Pemilu, mungkin semua itu layak untuk didengar,” ungkapnya.

Namun Yusril menyebut, pihaknya belum memberikan surat resmi kepada MK terkait usulan tersebut.

Lebih lanjut, Yusril meyakini, bahwa permohonan kubu Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan Kapolri tidak akan dikabulkan MK.

“Enggak, karena tadi mahkamah sudah mengatakan mereka sudah mengadakan rapat permusyawaratan Hakim dan memutuskan, hanya akan membagi empat untuk jadi permintaan dari kubu Pak Ganjar dan Pak Mahfud pun untuk menghadirkan Kapolri tampaknya juga tidak akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.