Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp 8,65 Miliar dalam Sidang Pengadilan Militer

oleh -0 Dilihat
Henri Alfiandi
Marsdya (Purn) TNI Henri Alfiandi

Jakarta – Mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Marsdya (Purn) TNI Henri Alfiandi, dituduh telah menerima gratifikasi senilai Rp 8,65 miliar. Periode dugaan penerimaan suap ini berlangsung selama Henri menjabat sebagai Kabasarnas antara tahun 2021 hingga 2023.

Dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa militer yang dihelat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, disebutkan bahwa Henri mendapatkan uang suap tersebut dari Roni Aidil, Direktur Utama PT Kindah Abadi, dan Mulsunadi Gunawan, Komisaris Utama PT Grafika Sejati. Suap yang diterima Henri tersebut diklaim sebagai “dana komando” atau dako.

“Bahwa total dana komando yang diberikan oleh Saksi-9 (Roni) dan Saksi-10 (Mulsunadi) kepada terdakwa selama terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp 8.652.710.400,-,” bunyi dakwaan yang dibacakan oditur pada Senin (01/04/2024).

Menurut jaksa, alasan pemberian suap ini adalah karena Henri, dalam kapasitasnya sebagai Kabasarnas, meminta agar kedua saksi, Roni dan Mulsunadi, diberikan kesempatan untuk menggarap proyek-proyek Basarnas yang akan datang.

Baca juga: Puspom TNI Tahan Kabasarnas Dan Koorsmin di Tahanan Militer POM AU Halim

“Dengan harapan Saksi-9 dan Saksi-10 diberikan kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang,” kata oditur.

Sebagian dari dana tersebut kemudian dialokasikan kepada beberapa individu seperti Sukarjo, Iwan Pasek, dan Santi Pratiwi, untuk beragam keperluan yang berkaitan dengan tugas dinas, kegiatan sosial, dan juga keperluan pribadi.

Henri diduga memerintahkan Koordinator Administrasi Kabasarnas, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto, untuk melakukan transfer dana tersebut. Jaksa militer menyatakan bahwa tindakan Henri bersama Afri telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(DN)

Baca informasi menarik lainnya dalam Google Berita

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.