Suami Aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan

oleh -0 Dilihat
IMG 20240327 WA0062

Jakarta- Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah sejak tahun 2015-2022 di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

“Penetapan HM sebagai tersangka merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang telah melibatkan pemeriksaan terhadap 148 saksi. Menurut sumber resmi, HM diduga kuat berkolusi dengan MRPT alias RZ, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan merupakan Direktur Utama PT Timah Tbk. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan penambangan timah ilegal serta operasi smelter tanpa izin di wilayah IUP PT Timah Tbk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, pada Rabu (27/03/2024) malam.

Lebih lanjut, Ketut menyebut, HM diduga menginstruksikan pemilik beberapa smelter untuk mengalihkan sebagian keuntungan dari operasi ilegal tersebut sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sebenarnya merupakan bagian dari skema korupsi.

“Dana tersebut diklaim dialirkan melalui PT QSE, dengan fasilitasi dari tersangka lain yang bernama HLN,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tambah Ketut, HM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saat ini, HM ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan, mulai dari 27 Maret hingga 15 April 2024,” tegasnya.

“Penahanan HM diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam upaya pemberantasan praktik korupsi di Indonesia,” pungkasnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.