Kementerian Agama Siapkan Sidang Isbat Awal Ramadan dengan Format Hybrid

oleh -0 Dilihat
Sidang Isbat
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin

Jakarta – Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadan 1445 Hijriyah dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 10 Maret 2024 di Auditorium H.M Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta Pusat. Kegiatan ini, seperti dijelaskan oleh Kamaruddin Amin, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam), akan dilaksanakan secara hybrid, menggabungkan metode daring dan luring.

Dalam briefing persiapan, Dirjen Kamaruddin Amin menekankan pentingnya Sidang Isbat sebagai bagian dari pelayanan keagamaan yang esensial bagi umat Islam untuk mendapatkan kejelasan mengenai awal bulan puasa. Sidang ini diharapkan bisa memberikan kepastian kepada umat Islam terkait tanggal dimulainya ibadah puasa.

Adib, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag, menambahkan bahwa sidang ini akan melibatkan banyak pihak, termasuk Tim Hisab dan Rukyat dari Kemenag, duta besar dari berbagai negara, dan perwakilan organisasi masyarakat Islam. Sidang Isbat juga akan melibatkan perwakilan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta undangan lainnya, termasuk pimpinan MUI dan Komisi VIII DPR RI.

Sidang Isbat akan diawali dengan pemaparan posisi hilal yang dilakukan oleh Tim Hisab dan Rukyat Kemenag, yang dijadwalkan dimulai pukul 17.00 WIB.

“Presentasi ini akan terbuka untuk umum dan bisa diikuti secara live melalui Channel Youtube Bimas Islam,” ucap Adib.

Baca juga: Data Hilal Ramadan 1445 H dari LF PBNU

Sidang pleno penetapan awal Ramadan akan berlangsung setelah Salat Magrib secara tertutup, di mana keputusan akan berdasarkan data hisab dan hasil pengamatan hilal yang dilakukan di 134 lokasi di seluruh Indonesia.

“Kami akan mengadakan konferensi pers setelah sidang untuk mengumumkan hasilnya, yang juga akan disiarkan melalui media sosial Kemenag,” tutup Adib.

Sidang Isbat telah menjadi tradisi yang dilakukan Kementerian Agama sejak tahun 1962, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyediakan pedoman bagi umat Islam dalam menentukan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah. Sidang ini penting sebagai wadah musyawarah antar ulama, ahli falak, dan perwakilan dari berbagai ormas Islam dan instansi terkait.

Indonesia, sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim, tidak menyerahkan sepenuhnya urusan agama kepada individu atau kelompok tertentu, melainkan melalui mekanisme sidang isbat sebagai forum pengambilan keputusan bersama. Ini menunjukkan peran negara sebagai fasilitator dalam proses musyawarah tersebut, yang pada akhirnya hasilnya akan diterbitkan dalam Keputusan Menteri Agama.

“Proses ini mengedepankan nilai-nilai demokrasi dengan melibatkan seluruh pihak dalam pengambilan keputusan. Ini menegaskan pentingnya bersatu dalam menjalankan ibadah dan meningkatkan toleransi dan saling menghormati,” pungkas Adib. (DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.